Perlu Upaya Ekstra Berantas Hoaks dan Ujaran Kebencian

Jum'at, 11 Januari 2019 - 13:55 WIB
Perlu Upaya Ekstra Berantas...
Perlu Upaya Ekstra Berantas Hoaks dan Ujaran Kebencian
A A A
JAKARTA - Penyebaran kabar bohong (hoaks) dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Bahkan menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), hoaks dan ujaran kebencian semakin merajalela, bahkan cenderung liar.

Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) sebenarnya sudah cukup untuk menjerat para pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Namun itu ternyata tidak lantas menimbulkan efek jera.

“Hoaks dan ujaran kebencian menjelang Pilpres 2019 memang merajalela. Mungkin ini akibat masih belum maksimalnya penegakan hukum di Indonesia. Memang sudah ada UU ITE, tetapi itu akan lebih berkualitas dan mengena bila sinergitas trias politika (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) diperkuat dalam bentuk kebijakan hukum sesuai fungsi kelembagaan masing-masing,” ungkap praktisi hukum, Suhardi Somomoeljono, di Jakarta, Kamis 10 Januari 2019.

Dia melanjutkan, UU ITE dan UU lainnya terkait dengan penanggulangan hoaks dan ujaran kebencian tidak akan berarti jika politik hukum atau legal policy dalam penegakan hukum tidak dibarengi dengan keberanian dan kemampuan memberi ruang lebih luas dengan mengedepankan teori yang bersifat diskresioner atau kebebasan mengambil keputusan sendiri.

Hal ini dikatakan Suhardi yang kadang membuat penegakan hukum terkait hoaks dan ujaran kebencian menjadi tidak maksimal.

Menurut dia, hoaks dan ujaran kebencian dalam kaitannya dengan perkembangan teknologi informasi tidak mungkin diberantas dengan mudah melalui penegakan hukum.Hal tersebut, kata dia, disebabkan derasnya arus penyebaran hoaks yang begitu mudah di era teknologi yang berkembang pesat. Akibatnya aparat penegak hukum cukup kewalahan mengangkat seluruh kasus hoaks ke ranah penegakkan hukum.
Alhasil, kebijakan dalam penegakan hukum yang dipilih kepolisian adalah memilih dan memilah secara subjektif yang dipandang mendesak untuk melindungi kepentingan umum.

“Jika kebijakan legislasi nasional secara spesifik dan proporsional serius diarahkan untuk menanggulangi hoaks, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah pada ujaran kebencian dapat dibendung secara signifikan,” ungkap Suhardi.

Di Indonesia, lanjut Suhardi, sedang terjadi masa transisi menuju cita hukum ideal yang berkeadilan dalam mekanisme sistem politik demokrasi liberal.

“Harapan saya dalam rangka mencapai cita ideal tersebut kerangka dasarnya terkait dengan substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum, filosofisnya harus ditata kembali (restorasi), dengan menggunakan instrumen kebijakan legislasi nasional. Jika tidak segera dilakukan maka hukum di Indonesia akan senantiasa kesulitan dalam mencapai cita ideal tersebut,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Mangkus-Sangkil Media...
Mangkus-Sangkil Media Sosial
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved