Ditelepon Megawati, Kapitra Tunda Laporkan SBY ke Polisi
A
A
A
PEKANBARU - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera batal melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Polda Riau.
Kapitra batal melapor karena ditelepon Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri."Saya hari ini ke Polda Riau rencananya mau melaporkan Bapak SBY ke polisi atas pencemaran nama baik partai dan undang undang ITE. Namun kita tunda karena ditelepon oleh Ketua Umum," ucap Kapitra di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau, Minggu (16/12/2018).
Kapitra mengungkapkan, melalui telepon, Megawati mengatakan tidak perlu melaporkan SBY. Sebab SBY adalah mantan kepala negara harus dihormati.
"Ketua Umum mengingatkan bahwa harus menghormati Pak SBY dengan proposional. Jangan kekerasan dilawan dengan kekerasan, melawan ketidakbijakan dengan ketidakbijaan," ucapnya.
Kendati demikian, dia tidak bisa memastikan benar-benar mengurungkan niatnya melaporkan SBY ke kepolisian.
"Apakah akan dilaporkan apa tidak, menunggu putusan DPP pada Selasa nanti oleh partai," tutur Kapitra. (Baca juga: SBY Persilakan PDIP Laporkan Dirinya ke Polisi )
Kapitra berencana melaporkan SBY karena merasa Ketua Umum Partai Demokrat itu menuding PDIP sebagai pelaku perusakan baliho, bendera Demokrat di Pekanbaru, Sabtu 15 Desember 2018.
Sementara itu SBY mempersilakan dirinya dilaporkan ke kepolisian. SBY menegaskan tidak pernah menuding PDIP dalam kasus perusakan atribut Demokrat.
"Saya persilakan. Saya tidak pernah menuding PDI Perjuangan," kata SBY, di Jalan Senepelan, Pekanbaru, Minggu (16/12/2018).
Kasus perusakan baliho, spanduk, bendera Partai Demokrat terjadi di Pekanbaru, Riau, Sabtu 15 Desember 2018. SBY bersama pengurus Demokrat turun langsung melihat langsung kondisi baliho yang dirusak.
SBY mengaku sedih menyikapi peristiwa ini. Dia juga heran dengan perusakan baliho Demokrat. Sebab dirinya bukan kompetitor Joko Widodo pada Pilpres 2019.
SBY pun meminta agar para kader menurunkan baliho, bendera, dan spanduk Demokrat daripada menjadi diinjak-injak. Lalu SBY meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,
Kapitra batal melapor karena ditelepon Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri."Saya hari ini ke Polda Riau rencananya mau melaporkan Bapak SBY ke polisi atas pencemaran nama baik partai dan undang undang ITE. Namun kita tunda karena ditelepon oleh Ketua Umum," ucap Kapitra di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau, Minggu (16/12/2018).
Kapitra mengungkapkan, melalui telepon, Megawati mengatakan tidak perlu melaporkan SBY. Sebab SBY adalah mantan kepala negara harus dihormati.
"Ketua Umum mengingatkan bahwa harus menghormati Pak SBY dengan proposional. Jangan kekerasan dilawan dengan kekerasan, melawan ketidakbijakan dengan ketidakbijaan," ucapnya.
Kendati demikian, dia tidak bisa memastikan benar-benar mengurungkan niatnya melaporkan SBY ke kepolisian.
"Apakah akan dilaporkan apa tidak, menunggu putusan DPP pada Selasa nanti oleh partai," tutur Kapitra. (Baca juga: SBY Persilakan PDIP Laporkan Dirinya ke Polisi )
Kapitra berencana melaporkan SBY karena merasa Ketua Umum Partai Demokrat itu menuding PDIP sebagai pelaku perusakan baliho, bendera Demokrat di Pekanbaru, Sabtu 15 Desember 2018.
Sementara itu SBY mempersilakan dirinya dilaporkan ke kepolisian. SBY menegaskan tidak pernah menuding PDIP dalam kasus perusakan atribut Demokrat.
"Saya persilakan. Saya tidak pernah menuding PDI Perjuangan," kata SBY, di Jalan Senepelan, Pekanbaru, Minggu (16/12/2018).
Kasus perusakan baliho, spanduk, bendera Partai Demokrat terjadi di Pekanbaru, Riau, Sabtu 15 Desember 2018. SBY bersama pengurus Demokrat turun langsung melihat langsung kondisi baliho yang dirusak.
SBY mengaku sedih menyikapi peristiwa ini. Dia juga heran dengan perusakan baliho Demokrat. Sebab dirinya bukan kompetitor Joko Widodo pada Pilpres 2019.
SBY pun meminta agar para kader menurunkan baliho, bendera, dan spanduk Demokrat daripada menjadi diinjak-injak. Lalu SBY meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,
(dam)