Deddy Mizwar Sebut Meikarta Langgar Aturan

Kamis, 13 Desember 2018 - 09:32 WIB
Deddy Mizwar Sebut Meikarta Langgar Aturan
Deddy Mizwar Sebut Meikarta Langgar Aturan
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan bahwa proyek pembangunan Meikarta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melanggar aturan tata ruang Kabupaten Bekasi dan surat keputusan (SK) Gubernur tahun 1993.

Hal tersebut disampaikan Deddy Mizwar seusai merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. Deddy diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah izin proyek pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas lokasi proyek 774 hektare (ha).

Deddy Mizwar mengatakan, penyidik KPK mengonfirmasi sekitar 31 pertanyaan. Hampir keseluruhan materi terkait dengan proyek pembangunan Meikarta, rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat, hingga rekomendasi-rekomendasi.

Deddy mengungkapkan, sebelum ada proyek Meikarta sebenarnya sudah ada surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat pada 1993. Lahan yang bisa dibangun adalah 84,6 hektare yang kini masuk sebagian lahan proyek Meikarta. “SK Gubernur tahun 1993 ya 84,6 hektare bukan 500. Jadi itu 84,6 hektare yang bisa dibangun (oleh pengembang Meikarta),” ungkap Deddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.‎

Menurut dia, Ahmad Heryawan (Aher) selaku gubernur Jawa Barat 2013-Juni 2018 tidak pernah memberikan rekomendasi atau persetujuan atas seluruh lahan proyek Meikarta yang diajukan pihak Lippo Group melalui Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Deddy mengatakan, dari dokumen-dokumen termasuk peraturan tata ruang dan hasil rapat BPKRD memang pernah dilaporkan ke Aher. Kemudian Aher selaku gubernur mengeluarkan rekomendasi yang sama seperti SK Gubernur pada 1993. “Itu prosedurnya. Jadi bukan persetujuan,” tandasnya.

Kepada pihak pengembang termasuk unsur Lippo Group, Pemprov Jabar sudah mengingatkan bahwa lahan yang dipakai melanggar tata ruang Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memeriksa Deddy Mizwar sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sedangkan advokat sekaligus Managing Partner kantor hukum Perry Cornelius Sitohang & Co, Perry Cornelius Sitohang yang juga dijadwalkan untuk Billy tidak hadir. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Deddy Mizwar) dalam kapasitas sebagai wakil gubernur Jawa Barat terkait rekomendasi perizinan proyek Meikart,” ungkap Febri. (Sabir Laluhu)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7265 seconds (0.1#10.140)