Petisi Belum Direspons, Jokowi Didorong Beri Amnesti Baiq Nuril

Senin, 26 November 2018 - 12:48 WIB
Petisi Belum Direspons,...
Petisi Belum Direspons, Jokowi Didorong Beri Amnesti Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Kasus Baiq Nuril masih belum menemukan jalan keluar hingga saat ini. Putusan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara pun 'menghantui' Baiq Nuril.

Dukungan dari masyarakat Indonesia pun berdatangan, seperti koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril yang membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Salah satu penggagas petisi itu adalah Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. Dalam petisinya, dia menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.

Hingga saat ini, kata Erasmus Presiden Jokowi belum merespon langsung kepada ICJR. Menurutnya Presiden Jokowi masih menunggu Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan di ajukan Baiq Nuril

"Presiden masih menunggu PK info nya Dan masih grasi. Padahal sudah kita sampaikan bahwa grasi tidak mungkin. Sekarang tim kuasa masih fokus di PK," kata Erasmus saat dihubungi SINDOnews.com, Senin (26/11/2018).

Dikesempatan berbeda, Peneliti ICJR Genoveva Alicia menambahkan hingga saat ini, salinan putusan MA belum diterima oleh penasihat hukum Baiq Nuril. "Sehingga PK juga masih belum bisa diajukan," jelasnya.

Selain itu, Genoveva mengungkapkan pihaknya masih mendorong upaya agar Presiden mau memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Karena kemarin Presiden sempat salah persepsi mengenai kasus ini sehingga Presiden mengira ibu Nuril bisa mengajukan grasi, padahal untuk kasus ini tidak bisa diajukan grasi," ungkapnya.

Diketahui dalam putusan Mahkamah Agung (MA), 26 September 2018 lalu, Baiq Nuril dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan keasusilaan.

Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MA pun memvonisnya penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. Nuril tak terima. Dia melawan. Dengan cara mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
(maf)
Berita Terkait
Dalami Peran di Qorin...
Dalami Peran di Qorin 2, Fedi Nuril Bayangkan Anaknya Jadi Korban Bully
Jadi Suami Penyayang...
Jadi Suami Penyayang di Film Rumah Masa Depan, Fedi Nuril Pastikan Kali Ini Tidak Poligami
Kabar Duka, Ibunda Fedi...
Kabar Duka, Ibunda Fedi Nuril Meninggal Dunia
Fedi Nuril Tak Kuasa...
Fedi Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Makamkan Sang Ibunda
Diseret ke Pengadilan,...
Diseret ke Pengadilan, Pidi Baiq Tuntut The Panasdalam Bank
Sinopsis Film Hidup...
Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu, Adaptasi Quote Pidi Baiq
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved