Petisi Belum Direspons, Jokowi Didorong Beri Amnesti Baiq Nuril

Senin, 26 November 2018 - 12:48 WIB
Petisi Belum Direspons,...
Petisi Belum Direspons, Jokowi Didorong Beri Amnesti Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Kasus Baiq Nuril masih belum menemukan jalan keluar hingga saat ini. Putusan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara pun 'menghantui' Baiq Nuril.

Dukungan dari masyarakat Indonesia pun berdatangan, seperti koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril yang membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Salah satu penggagas petisi itu adalah Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. Dalam petisinya, dia menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.

Hingga saat ini, kata Erasmus Presiden Jokowi belum merespon langsung kepada ICJR. Menurutnya Presiden Jokowi masih menunggu Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan di ajukan Baiq Nuril

"Presiden masih menunggu PK info nya Dan masih grasi. Padahal sudah kita sampaikan bahwa grasi tidak mungkin. Sekarang tim kuasa masih fokus di PK," kata Erasmus saat dihubungi SINDOnews.com, Senin (26/11/2018).

Dikesempatan berbeda, Peneliti ICJR Genoveva Alicia menambahkan hingga saat ini, salinan putusan MA belum diterima oleh penasihat hukum Baiq Nuril. "Sehingga PK juga masih belum bisa diajukan," jelasnya.

Selain itu, Genoveva mengungkapkan pihaknya masih mendorong upaya agar Presiden mau memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Karena kemarin Presiden sempat salah persepsi mengenai kasus ini sehingga Presiden mengira ibu Nuril bisa mengajukan grasi, padahal untuk kasus ini tidak bisa diajukan grasi," ungkapnya.

Diketahui dalam putusan Mahkamah Agung (MA), 26 September 2018 lalu, Baiq Nuril dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan keasusilaan.

Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MA pun memvonisnya penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. Nuril tak terima. Dia melawan. Dengan cara mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0049 seconds (0.1#10.140)