Berkas Kasus Dikembalikan, Polisi Kembali Akan Periksa Ratna Sarumpaet

Sabtu, 24 November 2018 - 20:49 WIB
Berkas Kasus Dikembalikan,...
Berkas Kasus Dikembalikan, Polisi Kembali Akan Periksa Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas kasus aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Adapun polisi bakal melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa.

"Berkas bu Ratna Sarumpaet kita sudah menerimanya dari Kejati DKI. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki atau istilahnya ada P19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

Menurutnya, polisi bakal meneliti apa saja petunjuk dari Kejaksaan yang harus dilengkapi itu, misalnya tentang pertanyaan pada tersangka Ratna atas kasus yang tengah dihadapinya itu. Polisi tentunya bakal menambah pertanyaan lagi pada tersangka.

"Tersangka akan ditambah lagi pertanyaannya untuk menjawab dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi. Nanti kita tambahkan lagi," tuturnya.

Maka itu, paparnya, kemungkinan Ratna bakal kembali diperiksa polisi untuk melengkapi berkas kasusnya itu. Termasuk, kemungkinan memeriksa saksi tambahan guna kelengkapan berkas itu.

"Nanti penyidik yang tentukan yah dan saat sudah kita selesaikan petunjuk jaksa, tentunya kita limpahkan lagi Kejaksaan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0587 seconds (0.1#10.140)