Catat! Ada 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2019
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri itu disebutkan, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari. Rinciannya hari libur nasional 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (13/11/2018), keputusan pemerintah itu diambil setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.
Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2019:
Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 November 2018.
Dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri itu disebutkan, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari. Rinciannya hari libur nasional 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (13/11/2018), keputusan pemerintah itu diambil setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.
Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2019:
Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 November 2018.
(dam)