Polisi Kembali Tolak Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
![Polisi Kembali Tolak...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2018/11/08/13/1352963/polisi-kembali-tolak-pengajuan-tahanan-kota-ratna-sarumpaet-gCU-thumb.jpg)
Polisi Kembali Tolak Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menolak Ratna Sarumpaet menjadi tahanan Kota. Dengan alasan kepentingan penyidikan, Polda masih menahan aktivis perempuan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik tidak mengabulkan permohonan menjadi tahanan kota untuk tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu.
Permohonan itu diajukan sebanyak dua kali oleh keluarga dan kuasa hukumnya. "Untuk tahanan kota jadi memang tak dikabulkan, alasannya masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/11/2018). (Baca juga: Atiqah Hasiholan Ajukan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet )
Meski saat ini berkasnya sudah rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan, kata dia, polisi tetap tidak mengabulkan permohonan penahanan kota itu. Polisi akan menyampaikan alasan ditolaknya permohonan penahanan kota kepada keluarga dan kuasa hukum Ratna.
Mengenai kesehatan Ratna selama di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Argo menandaskan kondisinya baik-baik saja. Apalagi, di Rutan Polda Metro Jaya ada Poliklinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Ketika Ratna mengeluh soal kesehatan, dokter akan langsung menangani.
"Seandainya perawatan kurang pun bisa kita rujuk ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, sejauh ini kondisinya normal-normal saja," katanya.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita hoaks aktivis Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun pelimpahan berkas itu masih dalam tahap pertama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik tidak mengabulkan permohonan menjadi tahanan kota untuk tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu.
Permohonan itu diajukan sebanyak dua kali oleh keluarga dan kuasa hukumnya. "Untuk tahanan kota jadi memang tak dikabulkan, alasannya masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/11/2018). (Baca juga: Atiqah Hasiholan Ajukan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet )
Meski saat ini berkasnya sudah rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan, kata dia, polisi tetap tidak mengabulkan permohonan penahanan kota itu. Polisi akan menyampaikan alasan ditolaknya permohonan penahanan kota kepada keluarga dan kuasa hukum Ratna.
Mengenai kesehatan Ratna selama di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Argo menandaskan kondisinya baik-baik saja. Apalagi, di Rutan Polda Metro Jaya ada Poliklinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Ketika Ratna mengeluh soal kesehatan, dokter akan langsung menangani.
"Seandainya perawatan kurang pun bisa kita rujuk ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, sejauh ini kondisinya normal-normal saja," katanya.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita hoaks aktivis Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun pelimpahan berkas itu masih dalam tahap pertama.
(dam)