Dugaan Kampanye Hitam, Bawaslu Kaji Keterangan Ratna Sarumpaet
![Dugaan Kampanye Hitam,...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2018/10/24/13/1348849/dugaan-kampanye-hitam-bawaslu-kaji-keterangan-ratna-sarumpaet-OWQ-thumb.jpg)
Dugaan Kampanye Hitam, Bawaslu Kaji Keterangan Ratna Sarumpaet
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengirim tim klarifikator untuk memeriksa tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks, aktivis Ratna Sarumpaet.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, permintaan keterangan yang dilakukan Bawaslu terhadap Ratna merujuk dua laporan/pengaduan yang diterima lembaganya. Dalam hal ini keterangan Ratna akan dikembangkan.
"Nanti kita lihat kebutuhan kajian kami," kata Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Menurut Ratna, jika diperlukan keterangan atau klarifikasi tambahan maka, pihaknya akan kembali memeriksa Ratna. Sebaliknya, jika keterangan yang bersangkutan dianggap cukup, maka pihaknya segera mengeluarkan putusan.
Sejauh ini kata Ratna, pihaknya sudah mendengar keterangan dari KPU. "Tentu kami sudah akan sampai pada proses untuk melakukan kajian. Untuk mengambil kesimpulan (terhadap terlapor Ratna Sarumpaet)," ujarnya.
Diketahui, Bawaslu telah menerima dua laporan atau aduan berkenaan dengan kasus menyebarkan informasi bohong Ratna Sarumpaet. Laporan itu diterima Bawaslu dari Tim Advokasi dan hukum Tim Kampanye Nasional pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin dan elemen masyarakat yang menamakan Garda Nasional untuk Rakyat atau GNR.
GNR misalnya dalam laporannya menduga adanya kampanye hitam yang dilakukan Prabowo Subianto dan kawan-kawan sebagai terlapor karena menyampaikan informasi bohong yang diduga dialamatkan kepada pemerintahan Jokowi yang juga calon petahana dalam pemilu presiden 2019.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, permintaan keterangan yang dilakukan Bawaslu terhadap Ratna merujuk dua laporan/pengaduan yang diterima lembaganya. Dalam hal ini keterangan Ratna akan dikembangkan.
"Nanti kita lihat kebutuhan kajian kami," kata Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Menurut Ratna, jika diperlukan keterangan atau klarifikasi tambahan maka, pihaknya akan kembali memeriksa Ratna. Sebaliknya, jika keterangan yang bersangkutan dianggap cukup, maka pihaknya segera mengeluarkan putusan.
Sejauh ini kata Ratna, pihaknya sudah mendengar keterangan dari KPU. "Tentu kami sudah akan sampai pada proses untuk melakukan kajian. Untuk mengambil kesimpulan (terhadap terlapor Ratna Sarumpaet)," ujarnya.
Diketahui, Bawaslu telah menerima dua laporan atau aduan berkenaan dengan kasus menyebarkan informasi bohong Ratna Sarumpaet. Laporan itu diterima Bawaslu dari Tim Advokasi dan hukum Tim Kampanye Nasional pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin dan elemen masyarakat yang menamakan Garda Nasional untuk Rakyat atau GNR.
GNR misalnya dalam laporannya menduga adanya kampanye hitam yang dilakukan Prabowo Subianto dan kawan-kawan sebagai terlapor karena menyampaikan informasi bohong yang diduga dialamatkan kepada pemerintahan Jokowi yang juga calon petahana dalam pemilu presiden 2019.
(maf)