Tebar Hoaks, Ratna Sarumpaet Bisa Dijerat dengan UU ITE

Rabu, 03 Oktober 2018 - 22:02 WIB
Tebar Hoaks, Ratna Sarumpaet...
Tebar Hoaks, Ratna Sarumpaet Bisa Dijerat dengan UU ITE
A A A
JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet berhasil menghebohkan dengan berita bohong mengenai penganiayaan terhadap dirinya. Sehari setelah menghebohkan publik Tanah Air, Ratna akhirnya mengakui bahwa dirinya berbohong.

Dia tidak menjadi korban penganiyaan di Bandung. Lebam di mukanya akibat sedot lemak. Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, Ratna Sarumpaet harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Ratna bisa dijerat Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan KUHP. “Agar kita semua menjaga etika dan moral dalam menggunakan media sosial. Karena dalam kasus ini Ratna Sarumpaet sudah membuat fitnah dan keresahan,” katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (3/10/2018).

Diketahui, Rabu (3/10/2018), Ratna Sarumpaet akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menebar berita bohong mengenai kasus penganiayaan terhadap dirinya di Bandung. Saat itu itu dia baru saja menghadiri konferensi internasional, Jumat 21 September 2018. Namun setelah ditelusuri, ternyata pada hari itu tidak ada konferensi internasional di Bandung.

Setelah sempat heboh, Selasa 2 Oktober 2018, akhirnya sehari kemudian anggota BPN Prabowo-Sandi ini menggelar konpres dan mengakui dia telah menebar berita bohong.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)