Serikat Pekerja Apresiasi Langkah Dirut Pertamina

Rabu, 19 September 2018 - 08:24 WIB
Serikat Pekerja Apresiasi...
Serikat Pekerja Apresiasi Langkah Dirut Pertamina
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta mengapresiasikan langkah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati yang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/9/2018) kemarin.

Dengan hadirnya Dirut PT Pertamina ke Gedung KPK, diharapkan proses hukum yang membelitnya dapat segera terselesaikan. Sehingga yang bersangkutan dapat segera fokus bekerja sebagai Direktur Umum Pertamina.

"Kita beri apresiasi langkah yang dilakukan Bu Nicke datang ke KPK. Kita berharap kasus ini cepet selasai, dan beliau dapat fokus bekerja," kata Ketua SPPSI, M Syafirin usai memimpin rapat internal di Kantor SPPSI Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Terlebih kata Syafirin, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan mengingat kondisi saat ini. Seperti, banyaknya rencana kerja hingga proyek strategi lainnya yang akan dilakukan Pertamina.

Lebih lanjut Syafirin menyatakan, dengan hadirnya Nicke dalam memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, telah menunjukkan bahwa Nicke merupakan warga negara yang baik dan taat hukum.

Diakuinya, meski diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, namun kasus proyek senilai USD 900 juta itu, secara otomatis berimbas terhadap Pertamina. Padahal saat itu, Nicke menjabat direktur di perusahaan lain.

"Ya mau enggak mau (Pertamina) kena dong. Apalagi beberapa media memberitakan, Dirut Pertamina dua kali mangkir. Embel-embel Pertamina-nya. Padahal kasus tersebut terjadi saat beliau (menjabat) diperusahan lain," terangnya.

Untuk itu, dengan adanya proses hukum ini, dirinya berharap kasus dugaan suap yang menyeret beberapa nama pejabat tinggi negara tersebut harus diusut tuntas, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPPSI M. Anis berharap segera adanya kepastian hukum dalam kasus yang membelit Nicke Widyawati.

Menurutnya, jika Nicke tak terlibat maka dapat kembali bekerja, namun jika terlibat harus mentaati proses hukum yang berlaku.

"Kami berharap adanya kepastian hukum. Jika tidak (terlibat), maka segera kembali ke kantor (Pertamina). Namun jika (Nicke) tersangka maka segera diproses hukum," jelas Anis.

Untuk diketahui, Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi terkait kasus kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Pemeriksaan Nicke oleh KPK kemarin, adalah pemeriksaan ulang setelah dalam panggilan sebelumnya, Nicke sempat mangkir.

Nicke mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/9/2018). Nicke datang sekitar pukul 13.40 WIB. Pihak penyidik mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perencanaan PT PLN.

"Saksi untuk tersangka EMS (Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih) dan IM (Mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham)," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Nicke diketahui tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebanyak dua kali. Pertama Nicke dijadwalkan diperiksa pada 2 September 2018. Kedua, ia kembali dijadwalkan diperiksa pada 13 September 2018. Kendati demikian, Nicke kembali tak menghadiri pemeriksaan tanpa informasi yang jelas.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8260 seconds (0.1#10.140)