Fadli Zon: DPR Berhasil Masukan Resolusi Rohingya di Sidang AIPA

Selasa, 04 September 2018 - 17:02 WIB
Fadli Zon: DPR Berhasil Masukan Resolusi Rohingya di Sidang AIPA
Fadli Zon: DPR Berhasil Masukan Resolusi Rohingya di Sidang AIPA
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memimpin delegasi parlemen Indonesia dalam rapat Komite Eksekutif ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang diselenggarakan di Raffles City Convention Centre (RCCC), Singapura, Senin 3 September 2018 malam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut didampingi oleh dua anggota DPR lainnya, yaitu Amelia Anggraini dari Nasdem dan Kartika Yudhisti dari PPP.

Dalam rapat yang bertugas untuk memutuskan agenda serta daftar resolusi yang akan dibahas dalam Sidang Umum ke-39 AIPA 7 September 2018, delegasi parlemen Indonesia kembali memperjuangkan isu krisis kemanusiaan di Rohingya, Myanmar untuk dijadikan salah satu resolusi.

“Kasus Rohingya harus menjadi perhatian parlemen negara-negara ASEAN. Sebagai organisasi parlemen regional, AIPA tidak boleh menyembunyikan isu kemanusiaan di Myanmar dengan menolak untuk membahas serta memberikan pernyataan atas masalah tersebut hanya demi menjaga hubungan baik dengan tetangga," tutur Fadli seusai rapat Komite Eksekutif AIPA, di Singapura, Senin 3 September 2018.

“Itu sebabnya, kami kembali mengajukan draf resolusi atas krisis kemanusiaan yang terjadi di Myanmar. Resolusi ini harus menjadi bagian penting dari hasil Sidang Umum AIPA kali ini," sambung Fadli.

Dia mengatakan, sebagai anggota ASEAN, Indonesia tidak bermaksud mencampuri urusan internal anggota ASEAN lainnya.

Menurut dia, draf resolusi tersebut diajukan semata untuk mendukung Myanmar dalam memulihkan perdamaian dan stabilitas, serta untuk memberi bantuan dalam mengatasi krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya.

“Krisis kemanusiaan di Rohingya adalah krisis kemanusiaan berat, tidak hanya untuk Asia Tenggara, tetapi untuk komunitas global," katanya.

Dia menjelaskan, delegasi parlemen Indonesia telah memperjuangkan resolusi mengenai Rohingya sejak Sidang Umum ke-38 AIPA di Manila tahun 2017 silam.Namun, kata dia, resolusi tersebut terus ditolak oleh delegasi parlemen Myanmar. Karena mekanisme pengambilan keputusan di AIPA menganut sistem konsensus, akhirnya tak ada resolusi terkait isu tersebut.
Tahun lalu sebagai bentuk protes, kata dia, delegasi Indonesia akhirnya membalas dengan menolak untuk membahas resolusi lain dalam bidang politik jika isu Rohingya tidak dibicarakan. Itu sebabnya, untuk pertama kalinya dalam sejarah AIPA, tahun lalu tidak ada resolusi dalam bidang politik.

“Berkaca dari pengalaman tahun lalu tersebut, maka dalam Sidang AIPA kali ini, selain resolusi mengenai Rohingya, delegasi parlemen Indonesia juga mengajukan draf resolusi penting lainnya, yaitu mengenai amandemen Statuta AIPA," tuturnya.

Fadli melanjutkan, rapat Komite Eksekutif akhirnya bisa terjadi kesepakatan. Delegasi parlemen Myanmar yang dipimpin Su Su Lwin akhirnya membuka diri menerima dan membahas resolusi Indonesia jika judul proposalnya diperhalus.

"Indonesia sejak awal sama sekali tak keberatan dengan hal itu, dengan syarat penghalusan itu tak menyembunyikan kenyataan ada persoalan kemanusiaan serius yang perlu segera disikapi dan ditangani,” tutur Fadli.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3605 seconds (0.1#10.140)