Jadi Tersangka, 22 Anggota DPRD Diperiksa Langsung Ditahan

Selasa, 04 September 2018 - 00:54 WIB
Jadi Tersangka, 22 Anggota...
Jadi Tersangka, 22 Anggota DPRD Diperiksa Langsung Ditahan
A A A
MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka, melakukan pemeriksaan, dan menahan seluruh tersangka tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka baru langsung diperiksa sebagai tersangka pada Senin (3/9/2018). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka. "Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Senin, 3 September," ujar Febri.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK membuka penyelidikan baru setelah mencermati fakta persidangan atas beberapa terdakwa perkara dugaan suap ‎pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD Kota Malang. Dari penyelidikan baru tersebut, kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dan diputuskan dinaikan ke tahap penyidikan.

Basaria menegaskan, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup kemudian ditetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Dia menuturkan, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama 22 orang tersebut diteken pimpinan KPK pekan lalu.

Mereka yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Chieroel Anwar, Suparno Haduwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Basaria menegaskan, 22 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi dari terdakwa Wali Kota Malang periode 2013-2018 (nonaktif) Mochammad Anton dan kawan-kawan."Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat, dan barang bukti elektronik bahwa 22 orang tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari Mohammad Anton," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.140)