HUT ke-73 RI, 102.976 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-73 RI, pemerintah memberikan remisi kepada 102.976 narapidana yang telah menjalankan pidanya dengan baik. Dari total narapidana yang mendapat Remisi Umum (RU), terdapat 100.776 narapidana yang mendapat potongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan 2.200 orang dinyatakan langsung bebas.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ujar Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Kamis (16/8/2018).
"Remisi selayaknya menjadi hope, harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan," imbuhnya.
Dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM, provinsi terbanyak narapidana penerima remisi adalah Jawa Barat yakni 11.631 orang, disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur 9.052 narapidana.
Sri Puguh menjelaskan, remisi tahun ini telah menghemat anggaran biaya makan para narapidana sebesar Rp118 miliar. Jika didetailkan, biaya makan per orang rata-rata Rp 14.700 dalam per hari, kemudian dikalikan 8.091.870 narapidana di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia tercatat 250.181 orang, dengan rincian 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan. Sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung, karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," ucap Sri Puguh.
Syarat pemberian remisi adalah narapidana yang sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program-program pembinaan di dalam lapas dan rutan. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi penghargaan bagi narapidana atas perubahan perilakunya menjadi lebih positif.
Di kesempatan berbeda, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan remisi menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sistem tersebut yakni stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," tutup Yasonna
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ujar Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Kamis (16/8/2018).
"Remisi selayaknya menjadi hope, harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan," imbuhnya.
Dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM, provinsi terbanyak narapidana penerima remisi adalah Jawa Barat yakni 11.631 orang, disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur 9.052 narapidana.
Sri Puguh menjelaskan, remisi tahun ini telah menghemat anggaran biaya makan para narapidana sebesar Rp118 miliar. Jika didetailkan, biaya makan per orang rata-rata Rp 14.700 dalam per hari, kemudian dikalikan 8.091.870 narapidana di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia tercatat 250.181 orang, dengan rincian 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan. Sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung, karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," ucap Sri Puguh.
Syarat pemberian remisi adalah narapidana yang sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program-program pembinaan di dalam lapas dan rutan. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi penghargaan bagi narapidana atas perubahan perilakunya menjadi lebih positif.
Di kesempatan berbeda, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan remisi menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sistem tersebut yakni stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," tutup Yasonna
(pur)