HUT ke-73 RI, 102.976 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan

Kamis, 16 Agustus 2018 - 20:36 WIB
HUT ke-73 RI, 102.976...
HUT ke-73 RI, 102.976 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan
A A A
JAKARTA - Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-73 RI, pemerintah memberikan remisi kepada 102.976 narapidana yang telah menjalankan pidanya dengan baik. Dari total narapidana yang mendapat Remisi Umum (RU), terdapat 100.776 narapidana yang mendapat potongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan 2.200 orang dinyatakan langsung bebas.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ujar Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Kamis (16/8/2018).

"Remisi selayaknya menjadi hope, harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan," imbuhnya.

Dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM, provinsi terbanyak narapidana penerima remisi adalah Jawa Barat yakni 11.631 orang, disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur 9.052 narapidana.

Sri Puguh menjelaskan, remisi tahun ini telah menghemat anggaran biaya makan para narapidana sebesar Rp118 miliar. Jika didetailkan, biaya makan per orang rata-rata Rp 14.700 dalam per hari, kemudian dikalikan 8.091.870 narapidana di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia tercatat 250.181 orang, dengan rincian 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan. Sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung, karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," ucap Sri Puguh.

Syarat pemberian remisi adalah narapidana yang sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program-program pembinaan di dalam lapas dan rutan. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi penghargaan bagi narapidana atas perubahan perilakunya menjadi lebih positif.

Di kesempatan berbeda, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan remisi menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sistem tersebut yakni stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," tutup Yasonna
(pur)
Berita Terkait
Staf Bapas Sumbawa Terlibat...
Staf Bapas Sumbawa Terlibat Jaringan Narkoba, Kemenkum HAM NTB Proses Pemecatannya
173 Napi di Kabupaten...
173 Napi di Kabupaten Bulukumba Dapat Remisi HUT RI
Ratusan Napi di Makassar...
Ratusan Napi di Makassar Diusul Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Napi Korupsi
208 Narapidana Lapas...
208 Narapidana Lapas Kelas IIB Bitung Dapat Remisi di HUT Ke-76 RI
Berkah Hari Raya! 243...
Berkah Hari Raya! 243 Napi Lapas II B Majalengka Dapat Remisi, 3 Orang Bebas
11.268 Narapidana di...
11.268 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum HUT RI Ke-75
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved