Komite Antisuap Jepang Temui Pimpinan KPK

Rabu, 18 Juli 2018 - 17:19 WIB
Komite Antisuap Jepang Temui Pimpinan KPK
Komite Antisuap Jepang Temui Pimpinan KPK
A A A
JAKARTA - Komite Antisuap Jepang atau Antibribery Comitee of Japan (ABC-J) berkunjung ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Delegasi ABC-J yang terdiri atas Akira Takeuchi, Kengo Nishigaki, Shinya Fujino, Takashi Naitoh, Takeshi Yoshida disambut oleh pimpinan KPK Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Alexander Marwata dan dua orang penasehat KPK.

Dalam pertemuan dan rapat yang dipimpin Laode M Syarif, kedua pihak sepakat untuk saling mendukung dalam hal pemberantasan suap dan korupsi, baik yang dilakukan individu, korporasi maupun pemerintah.

KPK berharap agar ABC-J memberikan masukan kepada seluruh korporasi Jepang yang ada di Indonesia untuk tidak sekali-kali menuruti permintaan suap atau sogok dari oknum pejabat atau siapa pun dan atas nama apa pun.

"Apabila ada oknum pejabat yang meminta suap dan sejenisnya agar dilaporkan kepada KPK dan KPK akan melindungi 100% pemberi laporan tersebut (whistleblower)," kata Kengo Nigishaki dalam siaran pers ABC-J yang diterima SINDOnews, Rabu (18/7/2018).

Dalam pertemuan tersebut, KPK menegaskan tidak bermaksud mematikan iklim investasi, namun KPK berharap investasi terus masuk ke Indonesia dan berkembang, akan tetapi praktik bisnisnya harus clean and clear.

KPK juga menyatakan telah mempunyai guideline atau panduan pencegahan suap, sogok dan korupsi untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sementara panduan untuk usaha menengah dan besar, KPK sedang mempersiapkan panduannya.

Dengan panduan tersebut diharapkan agar pelaku bisnis selalu berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya dan jangan sampai reputasi bisnisnya hancur gara-gara praktik suap, sogok maupun korupsi. Saat ini KPK sudah mulai menargetkan perusahaan sebagai pelaku suap, sogok dan korupsi.

"Di Jepang ada peraturan yang melarang perusahaan Jepang untuk melakukan suap. Sogok maupun korupsi terhadap oknum-oknum pejabat di luar negeri atau di negeri orang. Jika ada karyawan ataupun perusahaan Jepang terlibat suap maupun sogok (bribery) di negeri orang, maka si karyawan maupun korporasinya dapat dituntut di Jepang," kata Kengo

ABC-J mengungkapkan hal semacam ini terjadi di Thailand. Seorang karyawan perusahaan Jepang di Thailand terlibat dalam menyuap pejabat di Thailand sebesar 60 juta Yen, dan perusahaan Jepang tersebut melaporkannya kepada Jaksa di Tokyo.

Kemudian, sambung dia, sang karyawan tersebut dituntut sementara dari perusahaannya atau semacam permaafan atau konsesi (bargaining plea).

"Hal seperti di Thailand inilah yang menjadi concern ABC-J, sebab itu ABC-J terus melakukan komunikasi, kerja sama termasuk dengan KPK agar perusahaan-perusahaan Jepang di luar negeri tidak terlibat bribery," katanya.

ABC-J mengapresiasi peran KPK selama ini dan mendukung penuh KPK. Lembaga ini juga berharap KPK terus didukung dalam menjalankan tugasnya dalam memerangi segala bentuk suap, sogok maupun korupsi untuk menciptakan iklim investasi yang bersih dan sustainable.

ABC-J berharap tindakan KPK dapat membuat efek jera terhadap upaya sogok, suap dan korupsi. Bukan saja terhadap nilai yang jumlahnya besar, namun juga suap apa pun bentuknya karena dapat mengakibatkan enggannya investor termasuk investor Jepang untuk berinvestasi ke Indonesia.

"ABC-J bertekad untuk membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga antikorupsi di negara mana pun termasuk dengan KPK di Indonesia yang memang menjadi salah satu perhatian khusus ABC-J agar korporasi Jepang yang ada di Indonesia terus maju dan berkembang, berbisnis secara clear, clean dan sustainable (berkelanjutan)," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6562 seconds (0.1#10.140)
pixels