BNPT-Kejagung Perkuat Kerja Sama Penanganan Terorisme

Rabu, 04 Juli 2018 - 12:09 WIB
BNPT-Kejagung Perkuat...
BNPT-Kejagung Perkuat Kerja Sama Penanganan Terorisme
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus menunjukkan komitmennya untuk lebih meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan kedamaian dengan menggandeng berbagai pihak..

Salah satunya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (memorandum of understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) BNPT dengan Kejaksaan Agung di bidang penanggulangan terorisme di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 3 Juli 2018.

Penandatanganan MoU dengan kejaksaan merupakan salah satu dari 36 kementerian/lembaga (K/L) yang tergabung dalam sinergisitas antar kementerian/lembaga dalam program penanggulangan terorisme, Penandatangana MoU ini dilakukan antara Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius dengan Jaksa Agung, M Prasetyo.

Sementara untuk penandatanganan PKS dilakukan Sekretaris Utama (Sestama) BNPT, Marsda TNI Asep Adang Supriadi dengan beberapa jaksa agung nuda (JAM) di lingkungan kejaksaan.

“Kami terus berkomitmen dengan menggandeng semua pihak dari mulai kementerian, lembaga, universitas, tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah daerah dan semua unsur lainnya termasuk dengan Kejaksaan dalam program penanggulangan terorisme untuk menciptakan bangsa indonesia yang aman dan damai,” ujar Suhardi Alius di acara MoU tersebut.

Dia mengatakan, MoU ini perlu dilakukan mengingat tantangan yang dialami bangsa Indonesia ke depan akan terus terbentang mulai dari penyelenggaraan pesta Asian Games, pemilu legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta event-event lainnya yang menuntut keseriusan kita semua untuk menyukseskannya.

“Penandatanganan nota kesepahaman dan penandatanganan tiga dokumen perjanjian kerja sama ini sebagai wujud nyata kecintaan kita terhadap bangsa dan negara ini. Sebenarnya kerja sama antara BNPT dengan Kejaksaan ini sudah lama terjalin, Cuma hari ini baru di kita legalkan dan dengan membuat payung hukum yang lebih dalam lagi,” ujar mantan Sestama Lemhanan RI ini.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini mengatakan, maksud MoU ini adalah sebagai dasar pijakan dan untuk menyinergikan penyelenggaraan penanggulangan terorisme antara BNPT dengan kejaksaan.

“Yang mana lingkupnya penegakan hukum, pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat umum dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme, penyelenggaraan pengawasan terhadap orang, barang, dan infiltrasi paham radikal terorisme,” tuturnya.

Lingkup lainnya dalam MoU tersebut, yaitu mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Lingkup lain mengenai peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme dan penugasan jaksa pada BNPT.

“Jadi jaksa bukan hanya sekadar melakukan penuntutan umum, tapi juga ranah-ranah yang lain. seperti sosialisasi supaya masyarakat punya daya tahan dan daya tangkal terhadap paham-paham radikal terorisme di lingkungannya” ujarnya.

Selama ini, lanjut dia, kerja sama antara BNPT dan kejaksaan sudah cukup luar biasa, yang mana semua jaksa yang menangani kasus tindak pidana terorisme bersama penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri bersama BNPT telah melakukan pelatihan-pelatihan.

“Sehingga benar-benar dicapai rasa kebersamaan dalam rangka melengkapi bukti-bukti agar tidak ada lagi hambatan kedepannya,” ujarnya

Selain MoU, juga dilakukan teleconference dengan seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) dengan didampingi para Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang ada di 32 provinsi di Indonesia.

Suhardi menilai hal ini membuktikan bagaimana mereka juga bisa bersatu di wilayah-wilayah sesuai dengan keadaan dan situasi masing-masing di daerah.

“Harapan kami ke depan akan lebih baik lagi, bukan hanya menindak, tetapi juga ikut melakukan upaya pencegahan paham-paham radikal dan terorisme di tengah-tengah masyarakat,” kata mantan Kepala Divisi Humas Polri ini mengakhiri

Sementara itu Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakan, MoU ini dirasa sangat penting dan strategis seiring sejalan dengan munculnya berbagai aksi teror yang sering terjadi. Hal ini dikarenakan ancaman teror yang datang silih berganti di antaranya dengan merusak objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik.

“Aksi teror tersebut sering kali pula menimbulkan ketakutan secara meluas sehingga mengganggu dan mengancam ketenteraman warga sipil yang tidak berdosa dengan menimbulkan korban luka bahkan cukup banyak mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku teror ini dalam melakukan aksinya selalu mengguankan cara yang berubah-ubah dan tidak manusiawi. Bahkan telah demikian tega melibatkan dan menggunakan anggota keluarga istri dan anak-anak kecil,” tutur Prasetyo.

Dia menjelaskan, dengan mencermati fenomena aksi teror yang semakin menjadi-jadi dan berkelanjutan, menurutnya, Undang-undang Pemberantasan Terorisme yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu dinilainya lebih bersifat pro aktif, pro law enforcement karena telah memuat substansi yang lebih responsif dibanding UU yang sudah ada sebelumnya.

“Di undang-undang yang baru ini dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan pendahuluan sejak jadi kegiatan rekuitmen, pembaiatan, dan pengorganisasian, pelatihan dan berbagai kegiatan radikal lainnya yang diindikasikan merupakan perbuatan permulaan dan persiapan dilakukannya tindak pidana terorisme," tuturnya.

Dia menyebut koordinasi Kejaksaan Agung dengan BNPT yang selama ini sudah terjalin dengan baik diharapkan bisa lebih baik lagi. Hal ini terlihat dari keberhasilan jaksa dalam menuntut kasus terorisme di persidangan. "Keberhasilan jaksa dalam menuntut kasus terorisme dalam persidangan tidak lepas dari penyidikan dan barang bukti yang kuat,” ujarnya mengakhiri.

Nota kesepahaman ini juga dihadiri para pejabat eselon I BNPT yakni Deputi I Mayjen TNI Abdul Rahaman Kadir, Deputi II, Irjen Pol Budiono Sandi dan Deputi III Irjen Pol Drs Hamidin. Para pejabat eselon II yang hadir yakni para direktur, kepala biro dan inspektur. Sementara dari lingkungan Kejaksaan sendiri dihadiri Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, para jaksa agung muda (JAM), direktur dan juga pejabat eselon III lainnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5887 seconds (0.1#10.140)