Dieksekusi ke Lapas Porong, Alfian Tanjung Siap Ajukan PK

Senin, 11 Juni 2018 - 15:02 WIB
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Porong, Alfian Tanjung Siap Ajukan PK
A A A
SIDOARJO - Alfian Tanjung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Jawa Timur, Senin (11/6/2018).

Dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Alfian dibawa ke Lapas Porong dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kajari Perak Surabaya, Rachmat Supriady juga mengawal perjalanan Alfian dari Polda Jatim menuju Lapas Porong.

Bahkan Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Himawan Bayu Aji, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

Kajari Perak Surabaya Rachmat Supriady mengatakan, Alfian harus menjalani hukuman dua tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dianggap sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI). "Terdakwa Alfian kami eksekusi karena kasasinya ditolak oleh MA," katanya.

Sebelum di tingkat kasasi, Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Afian terkait kasus ujaran kebecian di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017.

Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya yang kemudian memperkuat putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat digelandang menuju Lapas Porong, Alfian menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK). "PK akan disiapkan pengacara saya sesudah lebaran," ucapnya singkat
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7232 seconds (0.1#10.140)