Aparat Teritorial Dinilai Berperan Penting Cegah Radikalisme
Jum'at, 01 Juni 2018 - 09:30 WIB
Aparat Teritorial Dinilai Berperan Penting Cegah Radikalisme
A
A
A
JAKARTA - Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) menegaskan masih menunggu aturan teknis dalam upaya ikut menangani aksi terorisme.
Hal itu ditegaskan Pusterad menyikapi pengesahan Undang-Undang Antiterorisme beberapa waktu lalu.
"Bangsa Indonesia saat ini sedang diberi cobaan dengan berbagai aksi tindakan terorisme yang menelan korban jiwa cukup banyak di antaranya, kericuhan di Mako Brimob dan ledakan bom di Surabaya," ujar Komandan Pusterad Mayjen TNI Hartomo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Komandan Pusterad (Wadanpusterad) Brigadir Jenderal Polisi TNI Joko Warsito, di Markas Pusat Teritorial Angkatan Darat (Mapusterad) Cilangkap Jakarta Timur, Kamis 31 Mei 2018.
Wadanpusterad Brigjen TNI Joko Warsito mengatakan, akan ada aturan-aturan yang lebih detail yang lebih bersifat operasional.
Menurut dia, peran aparat teritorial sangat penting dalam mencegah paham radikal. “Terkait Undang-Undang Terorisme ini ya, belum ada arahan khusus. Selama ini kita sudah melakukan tindakan-tindakan pencegahan, pencegahan bersama elemen masyarakat dan seluruh komponen bangsa, bagaimana agar paham-paham radikal yang bisa menyesatkan tidak merusak generasi muda,” tuturnya.
Dia mengatakan, pencegahan paham radikal juga telah dilakukan oleh aparat komando kewilayahan melalui pembekalan wawasan kebangsaan di sekolah-sekolah, pesantren-pesantren maupun di lembaga pendidikan lainnya.
Dia berharap insan media massa untuk tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dan keakuratan berita yang berimbang dalam pemberitaan.
"Semoga sinergitas antara TNI dan media ini dapat tetap terjalin dengan baik dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucapnya.
Hal itu ditegaskan Pusterad menyikapi pengesahan Undang-Undang Antiterorisme beberapa waktu lalu.
"Bangsa Indonesia saat ini sedang diberi cobaan dengan berbagai aksi tindakan terorisme yang menelan korban jiwa cukup banyak di antaranya, kericuhan di Mako Brimob dan ledakan bom di Surabaya," ujar Komandan Pusterad Mayjen TNI Hartomo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Komandan Pusterad (Wadanpusterad) Brigadir Jenderal Polisi TNI Joko Warsito, di Markas Pusat Teritorial Angkatan Darat (Mapusterad) Cilangkap Jakarta Timur, Kamis 31 Mei 2018.
Wadanpusterad Brigjen TNI Joko Warsito mengatakan, akan ada aturan-aturan yang lebih detail yang lebih bersifat operasional.
Menurut dia, peran aparat teritorial sangat penting dalam mencegah paham radikal. “Terkait Undang-Undang Terorisme ini ya, belum ada arahan khusus. Selama ini kita sudah melakukan tindakan-tindakan pencegahan, pencegahan bersama elemen masyarakat dan seluruh komponen bangsa, bagaimana agar paham-paham radikal yang bisa menyesatkan tidak merusak generasi muda,” tuturnya.
Dia mengatakan, pencegahan paham radikal juga telah dilakukan oleh aparat komando kewilayahan melalui pembekalan wawasan kebangsaan di sekolah-sekolah, pesantren-pesantren maupun di lembaga pendidikan lainnya.
Dia berharap insan media massa untuk tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dan keakuratan berita yang berimbang dalam pemberitaan.
"Semoga sinergitas antara TNI dan media ini dapat tetap terjalin dengan baik dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucapnya.
(dam)