Empat Polda Disetujui Naik Menjadi Tipe A
A
A
A
JAKARTA - Empat polda akhirnya disetujui naik kelas dari tipe B menjadi tipe A. Keempat polda tersebut yakni Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, dan Polda NTB. Kepastian ini didapat setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Asman Abnur memberikan persetujuan mengenai kenaikan tipe ini.
Dengan kenaikan status tersebut, maka empat polda tersebut selanjutnya dipimpin seorang Kapolda dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Sementara Wakapolda dipimpin seorang polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Asisten Deputi Assessment dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintahan Kemenpan RB Nanik Murwanti mengatakan, Menteri Asman Abnur telah menandatangani surat perihal perubahan tipe kesatuan wilayah dan peningkatan tipe pada empat Polda tersebut.
Surat tersebut menyetujui peningkatan empat polda. Surat persetujuan itu sudah diserahkan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini kepada Kapolri yang diwakili Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno dalam acara Musrenbang Polri 2018, Senin (14/5/2018). “Dalam surat tersebut disebutkan bahwa empat polda yang diajukan untuk menjadi tipe A dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Nanik di Jakarta, Selasa (15/5/2018) dalam rilis yang diterima SINDOnews.
Ia menjelaskan, terdapat tiga indikator penilaian, yakni dari faktor umum, utama serta penunjang. Indikator faktor umum yang dinilai adalah kondisi umum kewilayahan, geografi, demografi, luas wilayah, serta jumlah penduduk. Misalnya jumlah penduduk sangat banyak tapi tidak ada angkanya, kemudian wilayah sangat luas tapi tidak diukur berapa luasnya.
“Harus jelas informasinya seperti jumlah penduduknya berapa banyak, luas wilayah berapa. Kemudian kondisi geografis misalkan dianggap sulit, tingkat kesulitannya seperti apa, lebih banyak darat atau lautnya,” ujarnya.
Adapun indikator utama meliputi tugas pokok dari kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibnas). Sementara unsur penunjang berasal dari kesiapan sarana dan prasarana, ketersedian personel, tata kelola, akuntabilitas, serta pelayanan publik.
Dengan kenaikan status tersebut, maka empat polda tersebut selanjutnya dipimpin seorang Kapolda dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Sementara Wakapolda dipimpin seorang polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Asisten Deputi Assessment dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintahan Kemenpan RB Nanik Murwanti mengatakan, Menteri Asman Abnur telah menandatangani surat perihal perubahan tipe kesatuan wilayah dan peningkatan tipe pada empat Polda tersebut.
Surat tersebut menyetujui peningkatan empat polda. Surat persetujuan itu sudah diserahkan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini kepada Kapolri yang diwakili Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno dalam acara Musrenbang Polri 2018, Senin (14/5/2018). “Dalam surat tersebut disebutkan bahwa empat polda yang diajukan untuk menjadi tipe A dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Nanik di Jakarta, Selasa (15/5/2018) dalam rilis yang diterima SINDOnews.
Ia menjelaskan, terdapat tiga indikator penilaian, yakni dari faktor umum, utama serta penunjang. Indikator faktor umum yang dinilai adalah kondisi umum kewilayahan, geografi, demografi, luas wilayah, serta jumlah penduduk. Misalnya jumlah penduduk sangat banyak tapi tidak ada angkanya, kemudian wilayah sangat luas tapi tidak diukur berapa luasnya.
“Harus jelas informasinya seperti jumlah penduduknya berapa banyak, luas wilayah berapa. Kemudian kondisi geografis misalkan dianggap sulit, tingkat kesulitannya seperti apa, lebih banyak darat atau lautnya,” ujarnya.
Adapun indikator utama meliputi tugas pokok dari kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibnas). Sementara unsur penunjang berasal dari kesiapan sarana dan prasarana, ketersedian personel, tata kelola, akuntabilitas, serta pelayanan publik.
(poe)