Imparsial Nilai Perppu Antiterorisme Bisa Picu Kontroversi

Senin, 14 Mei 2018 - 19:51 WIB
Imparsial Nilai Perppu...
Imparsial Nilai Perppu Antiterorisme Bisa Picu Kontroversi
A A A
JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa menjadi kontroversi.

Maka itu, dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menahan diri untuk tidak menerbitkan Perppu itu."Saya minta pemerintah enggak usah menerapkan perppu, tidak perlu. Karena kalau nanti diterapkan Perppu akan menimbulkan kontroversi juga," kata Al Araf dalam diskusi bertajuk Nasib Pembahasan RUU Terorisme di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Terlebih, lanjut dia, pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah begitu panjang. "Menyisakan sedikit pasal, hanya tiga pasal. Ini perppu ditahan dahulu daripada nanti seperti kasus Perppu Ormas yang menimbulkan kontroversi dan ribut panjang," katanya.

Menurut dia, lebih baik merampungkan Revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diketahui, salah satu yang belum disepakati dalam revisi Undang-undang itu adalah definisi mengenai terorisme.

Al Araf berpendapat definisi mengenai terorisme tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang. "Pakai Pasal 6 dan 8 di dalam Undang-undang 15 Tahun 2003 sebagai definisi, selesai," katanya.

Dia membeberkan, Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

"Selesai. Sebenarnya Pasal 6 ini definisi," ungkapnya.
(dam)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved