Lemkapi Nilai SP3 Kasus Habib Rizieq Sudah Tepat

Senin, 07 Mei 2018 - 21:56 WIB
Lemkapi Nilai SP3 Kasus...
Lemkapi Nilai SP3 Kasus Habib Rizieq Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat sudah sesuai proses hukum. Sesuai aturan hukum, jika suatu perkara tidak cukup bukti maka polisi wajib menghentikan kasus tersebut.

“Kewenangan penyidik sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta Senin (7/5/2018).

Edi meyakini kasus Habib Rizieq dihentikan bukan karena intervensi kekuatan apapun, termasuk Presiden. Menurut dia, sesuai KUHAP perkara yang ditangani penyidik kepolisian bisa dihentikan apabila hasil penyidikan tidak menemukan cukup bukti atau tidak ada unsur pidananya.

“Saya yakin penghentian kasus tersebut dilakukan lewat gelar perkara dengan menghardirkan berbagai pihak antara lain ahli hukum, bahasa, tim hukum polda dan penyidik sendiri,” katanya. (Baca juga: Tak Cukup Bukti, Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq )

Seperti diketahui, Polda Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila pencemaran nama baik almarhum Soekarno pada 30 Januari 2017 oleh Habib Rizieq. Tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus itu.

Hal ini disampaikan pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018) lalu. Sugito menyambangi Bareskrim untuk mengambil barang bukti berkas perkara Rizieq. Sugito menemui langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak terkait barang bukti.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7227 seconds (0.1#10.140)