Temuan Ombudsman Tegaskan Perpres TKA Tidak Tepat

Senin, 30 April 2018 - 09:30 WIB
Temuan Ombudsman Tegaskan...
Temuan Ombudsman Tegaskan Perpres TKA Tidak Tepat
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR Rofi Munawar menilai temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) harus menjadi acuan bagi Pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

"Kebijakan pemerintah terkait TKA selalu menggunakan rumus perbandingan dan kontradiksi dengan negara lain. Dari sikap itu kemudian menjadi pijakan bahwa TKA yang ada di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan TKI yang berkerja di luar negeri. Padahal variabel dan faktor-faktor pendukungnya sangat jauh berbeda satu sama lain," kata Rofi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu 29 April 2018.

Dia menegaskan selama ini ada dua faktor mendorong warga negara Indonesia bekerja di luar negeri. Pertama, secara eksternal karena ada kebutuhan negara tujuan terhadap tenaga kerja skill terbatas.

Kedua, sambung dia, secara internal kesempatan kerja yang terbatas di dalam negeri akibat penciptaan lapangan kerja yang minim dan keberpihakan yang kurang dari pemerintah.

Buktinya, sambung dia, cukup banyak TKA yang ditemukan oleh Ombudsman memiliki skill terbatas, bahkan buruh kasar.

"Alasan pemerintah yang memudahkan masuknya TKA untuk mendorong investasi sesungguhnya tidak menemukan padanan yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bukti bahwa proses negosiasi pemerintah lemah dan skema investasi yang dilakukan lebih bersifat tertutup. Bahwa investor mengambil seluruh aspek pekerjaan yang ada," tuturnya. (Baca juga: Marak Ditemukan TKA Tak Sesuai Prosedur )

Rofi menambahkan, kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap TKA tidak diimbangi dengan pengawasan dan penindakan tegas pelanggaran keimigrasian.

Buktinya, lanjut dia, cukup banyak TKA yang menyalahgunakan izin dan visa diluar batas waktu maupun peruntukannya.

"Jika pelonggaran TKA ini terus dilakukan bersamaan dengan masuknya investasi asing maka sesungguhnya pemerintah tidak memilki keberpihakan dan iktikad baik tenaga kerja Indonesia," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Sinergi Perkuat Aspek...
Sinergi Perkuat Aspek Safety, Elnusa Petrofin dan KNKT Gelar Program Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Keselamatan Transportasi BBM
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved