Pakar Hukum Pertanyakan Putusan MA Tolak Gugatan KPU Makassar

Senin, 23 April 2018 - 17:28 WIB
Pakar Hukum Pertanyakan Putusan MA Tolak Gugatan KPU Makassar
Pakar Hukum Pertanyakan Putusan MA Tolak Gugatan KPU Makassar
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dipertanyakan.

Pasalnya, putusan PTTUN yang membatalkan Surat Keputusan (SK) pencalonan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari sebagain calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dinilai tidak memiliki dasar.

"Tidak ada dasar MA memutus itu," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada SINDOnews, Senin (23/4/2018). (Baca juga: Ratusan Pendukung Danny-Indira Kecewa Putusan MA )

Dia meminta MA menjelaskan dasar hukum atas putusan tersebut. Menurut dia, PTTUN tidak punya dasar untuk menangani perkara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Margarito menegaskan, PTTUN tidak bisa memeriksa perkara tentang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Sengketa pilkada menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dengan demikian, lanjut dia, putusan MA yang menolak gugatan KPU dapat mengacaukan tatanan hukum pilkada. "Kalau begitu tidak perlu ada Bawaslu. Kalau begitu hapuskan saja kewenangan Bawaslu," tutur Margarito. (Baca juga: Putusan PTTUN Soal Danny-Indira Munculkan Kartel Politik )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6846 seconds (0.1#10.140)