Istana Bantah Permudah Tenaga Kerja Asing
A
A
A
BOGOR - Pemerintah menegaskan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan untuk mempermudah masuknya TKA. TKA hanya berkaitan dengan debirokratisasi terhadap layanan TKA. Istana juga menegaskan bahwa mempermudah layanan dan membebaskan TKA masuk adalah dua hal berbeda.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk panitia khusus (pansus) terkait dikeluarkannya perpres yang dinilai mempermudah masuknya TKA ke Indonesia itu. "Jadi ini penyederhanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Itu adalah debirokratisasi untuk mem perpendek pengurusan, bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda," kata Menteri Sekreta ris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/4/2018).
Dia mengatakan, dalam perpres baru tersebut, pemerintah sama sekali tidak menurunkan syarat TKA bekerja di Indonesia. Menurutnya, jika tidak memenuhi syarat maka tetap akan ditolak. "Itu sebetulnya perizinan prosesnya, bukan semua bisa dapat izin. Tapi menyederhanakan dan memudahkan orang, tapi regulasinya tetap. Misalnya saya bikin kelakuan baik, prosesnya disederhanakan dengan online. Tapi kalau tidak berkelakuan baik, ya tidak keluar (izinnya)," jelasnya.
Lahirnya perpres ini bermula dari masih ditemukannya hambatan-hambatan layanan perizinan dalam penggunaan TKA. Hal ini yang ke mudian dibahas di dalam rapat terbatas di Kantor Presiden pada Maret lalu. "Tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang di butuhkan dalam proses investasi. Itu agar bisa memastikan kepentingan nasional kita. Baik kepentingan meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri. Maka diperlukan penataan terhadap masuknya tenaga kerja asing," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengatakan, dalam hal penggunaan TKA di Indonesia masih ditemui beberapa persoalan. Dia mengaku menerima keluhan bahwa proses perizinan penggunaan TKA masih berbelit-belit. Dia meminta agar prosedur perizinan lebih sederhana dan tidak rumit. Baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing (RPTKA), izin penempatan tenaga asing (IPTA), maupun visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas (VITAS).
Sementara Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, kemudahan-kemudahan dalam memberikan izin penggunaan TKA hanya diperuntukkan yang memenuhi kualifikasi. Namun pemerintah tetap tegas bahwa yang tidak memenuhi kualifikasi tetap dilarang masuk, seperti TKA untuk pekerjaan kasar.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk panitia khusus (pansus) terkait dikeluarkannya perpres yang dinilai mempermudah masuknya TKA ke Indonesia itu. "Jadi ini penyederhanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Itu adalah debirokratisasi untuk mem perpendek pengurusan, bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda," kata Menteri Sekreta ris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/4/2018).
Dia mengatakan, dalam perpres baru tersebut, pemerintah sama sekali tidak menurunkan syarat TKA bekerja di Indonesia. Menurutnya, jika tidak memenuhi syarat maka tetap akan ditolak. "Itu sebetulnya perizinan prosesnya, bukan semua bisa dapat izin. Tapi menyederhanakan dan memudahkan orang, tapi regulasinya tetap. Misalnya saya bikin kelakuan baik, prosesnya disederhanakan dengan online. Tapi kalau tidak berkelakuan baik, ya tidak keluar (izinnya)," jelasnya.
Lahirnya perpres ini bermula dari masih ditemukannya hambatan-hambatan layanan perizinan dalam penggunaan TKA. Hal ini yang ke mudian dibahas di dalam rapat terbatas di Kantor Presiden pada Maret lalu. "Tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang di butuhkan dalam proses investasi. Itu agar bisa memastikan kepentingan nasional kita. Baik kepentingan meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri. Maka diperlukan penataan terhadap masuknya tenaga kerja asing," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengatakan, dalam hal penggunaan TKA di Indonesia masih ditemui beberapa persoalan. Dia mengaku menerima keluhan bahwa proses perizinan penggunaan TKA masih berbelit-belit. Dia meminta agar prosedur perizinan lebih sederhana dan tidak rumit. Baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing (RPTKA), izin penempatan tenaga asing (IPTA), maupun visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas (VITAS).
Sementara Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, kemudahan-kemudahan dalam memberikan izin penggunaan TKA hanya diperuntukkan yang memenuhi kualifikasi. Namun pemerintah tetap tegas bahwa yang tidak memenuhi kualifikasi tetap dilarang masuk, seperti TKA untuk pekerjaan kasar.
(amm)