MA Jangan Mau Ditunggangi dan Diintervensi

Jum'at, 20 April 2018 - 06:03 WIB
MA Jangan Mau Ditunggangi...
MA Jangan Mau Ditunggangi dan Diintervensi
A A A
JAKARTA - Makhamakah Agung (MA) diminta jangan mau ditungggangi atau diintervensi terkait putusan sengketa Pilwakot Makassar. MA harus independen dan tidak takut terhadap kekuatan apapun termasuk politik ataupun penguasa.

“MA harus berdiri di atas teks hukum yakni UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati. Tidak ada satu hurup pun di dalam undang-undang tersebut yang bisa dipakai MA untuk menolak kasasi KPU Makassar atau mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi),” ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Menurut dia, MA jangan mengambil alih kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Artinya kata dia, persoalan sengketa Pilwakot Makassar merupakan pelanggaran adminitrasi yang menjadi kewenangan Bawaslu bukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ataupun MA. “MA sebaiknya bekerja sesuai kewenangannya. Karena itu saya meminta MA jangan mengambil kewenangan Bawaslu,” terangnya.

Margarito melihat kasus ini muncul karena ada faktor non hukum. Artinya terlalu sulit untuk mengatakan bahwa dibelakang kasus ini ada orang kuat yang bermain. “Jujur, saya bukan orang politik tapi terlalu sulit untuk mengatakan bahwa ada faktor non hukum. Karena itu saya meminta MA tidak bekerja sesuai dengan pertimbangan dan kalkulasi politik,” tegasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5742 seconds (0.1#10.140)