BPH JPH Dianggap Belum Maksimal Beri Jaminan Produk Halal

Senin, 16 April 2018 - 12:39 WIB
BPH JPH Dianggap Belum...
BPH JPH Dianggap Belum Maksimal Beri Jaminan Produk Halal
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah dalam hal ini melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPH JPH) dianggap belum maksimal dalam memberikan kepastian produk halal terhadap kalangan industri kecil maupun besar di Indonesia. Padahal Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal sudah memasuki usia ke-4.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menganggap sejak 17 Oktober 2014 UU JPH diundangkan sampai saat ini belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat serta belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dunia usaha dan percepatan industri halal di tanah air.

"Kita tertinggal dari Malaysia, Singapura bahkan Thailand," ungkap Ikhsan dalam sambutannya pada Seminar 'Mandatory Sertifikasi Halal oleh BPH JPH di Hotel Green Alia, Cikini, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Dilanjutkan dia, kondisi seperti ini dianggapnya menunjukkan kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap industri halal, dan ketersediaan produk hala sesuai harapan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terlihat gamang untuk melaksanakan sistem jaminan halal sesuai perintah undang-undang.

Selain itu, kata Ikhsan, Peraturan Pemerintah (PP) jaminan produk halal sebagai peraturan pelaksana undang-undang yang tak kunjung terbit menjadikan tidak berfungsinya BPH JPH.

Sementara Ihksan melihat, sampai saat ini belum lahir satu pun lembaga pemeriksa halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPH JPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena syarat terbentuknya LPH terlebih dahulu memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI.

Ikhsan menyebut dari 1.700-an auditor yang ada saat ini adalah dimiliki Lembaga Pengkajian Pangan, obatan-obatan dan Pangan MUI (LPPOM) yang dihasilkan selama 29 tahun.

Menurutnya, BPH JPH dan MUI hingga kini belum rampung merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan sertifikasi bagi auditor halal pasca diundangkannnya UU JPH. "Keadaan ini teramat serius guna menjawab apakah mandatori sertifikasi halal dapat dijalankan sesuai amanat UU JPH," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Penerbitan Sertifikasi...
Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Produk RI Wajib Sertifikasi...
Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Rincian Biayanya
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Gandeng Halalin, Haus!...
Gandeng Halalin, Haus! Kantongi Sertifikasi Halal untuk Berikan Rasa Aman dan Percaya Konsumen
Persaingan Sertifikasi...
Persaingan Sertifikasi Produk Halal, MUI Terkesan Belum Ikhlas Serahkan Wewenang
Berita Terkini
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved