DPR Nilai Perlu Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 10 April 2018 - 19:56 WIB
DPR Nilai Perlu Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi
DPR Nilai Perlu Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Usulan itu menanggapi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari 2,2 juta nomor seluler terdaftar yang diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mengingat kasus penyalahgunaan data dan kebocoran data belakangan ini sering terjadi dan semakin memprihatinkan," ujar pria yang biasa disapa Bamsoet ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Selain itu, politikus Partai Golkar ini meminta Komisi I DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyelidiki penyalahgunaan data tersebut. "Mencarikan solusi serta melakukan tindak pencegahan guna menghindari berulangnya kasus tersebut," katanya.

Diketahui, seharusnya satu NIK hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor. Jika lebih, pelanggan seluler diharuskan mendatangi gerai resmi operator untuk mendaftarkan nomor mereka.

Adapun Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh belum lama ini mengungkapkan, ada satu NIK yang dipakai untuk registrasi 2.221.656 kartu seluler. Temuan Kemendagri bukan hanya itu, karena ada dua buah NIK yang dipakai hingga 1,6 juta dan 1,8 juta kali registrasi ponsel. Keganjilan ini terjadi hampir di semua operator.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8567 seconds (0.1#10.140)