Zumi Zola Pasrah jika Ditahan KPK

Senin, 09 April 2018 - 14:59 WIB
Zumi Zola Pasrah jika...
Zumi Zola Pasrah jika Ditahan KPK
A A A
JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso menjelaskan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan KPK merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum. “Kami taat memenuhi panggilan. Kami pasti memenuhi panggilan,” kata Handika di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Handika melanjutkan, Zola akan bersikap kooperatif bila usai menjalani pemeriksaan, bahkan dirinya menyampaikan pasrah dan siap jika KPK akan melakukan penahanan. “Kalau hari ini harus menjalani penahanan kami akan patuh,” katanya.

Oleh karena itu, Handika juga berharap agar berkas penyidikan Zola agar segera rampung. Untuk segera memberi kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan. Untuk menguji sejauh mana dakwaan terbukti atau tidak sehingga segera ada kepastian hukumnya,” katanya.

Penetapan tersangka Zumi merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Dalam hal ini, KPK menyangka Zumi telah menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.

Selain Zola, KPK juga menetapkan Pelaksana T‎ugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan pada kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Mereka berdua diduga bersama-sama telah menerima hadiah atau janji.

Dalam perkara ini, KPK sekaligus menjerat Arfan dengan dua kasus. Sebelumnya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved