PPP Tegaskan Tidak Beri Dukungan Grasi Ahok ke Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, tak pernah memberikan pernyatakan tentang PPP dukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan grasi ke Ahok, yang dimuat sebuah portal. Menurut Arsul berita tersebut fitnah.
Menurut Arsul, dirinya tidak pernah bertemu atau dihubungi baik secara tatap muka maupun via telephone, sms, WA atau bentuk komunikasi lainnya oleh media tersebut.
"Sehingga sepenuhnya judul tersebut sepenuhnya merupakan karangan yang tampaknya diambil secara serampangan," ujar Arsul dalam keterangan persnya kepada Sindonews, Jumat (30/3/2018).
Diakui Arsul, dirinya pernah ditanya oleh salah seorang awak media tentang upaya hukum apa yang bisa ditempuh Ahok setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Saat itu, Arsul mengaku tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Ahok, kecuali grasi. Sebab jika Ahok mengajukan grasi berarti dia mengakui kesalahannya telah menodai agama dan memohon ampun kepada presiden.
Menurutnya, jawaban ini adalah jawaban normatif bagi orang yg belajar hukum. Dia menegaskan tidak ada sedikitpun kalimat kepada wartawan manapun yang mengindikasikasikan bahwa PPP dukung Presiden berikan grasi kepada Ahok.
"Namun oleh media yang bersangkutan tampaknya di-framing sedemikian rupa untuk memojokkan PPP. Setelah kami telusuri memang media yang bersangkutan dikelola oleh kelompok orang yang kebetulan berseberangan sikap dan pandangan politiknya dengan pengurus PPP saat ini," ungkapnya.
Menurut Arsul, dirinya tidak pernah bertemu atau dihubungi baik secara tatap muka maupun via telephone, sms, WA atau bentuk komunikasi lainnya oleh media tersebut.
"Sehingga sepenuhnya judul tersebut sepenuhnya merupakan karangan yang tampaknya diambil secara serampangan," ujar Arsul dalam keterangan persnya kepada Sindonews, Jumat (30/3/2018).
Diakui Arsul, dirinya pernah ditanya oleh salah seorang awak media tentang upaya hukum apa yang bisa ditempuh Ahok setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Saat itu, Arsul mengaku tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Ahok, kecuali grasi. Sebab jika Ahok mengajukan grasi berarti dia mengakui kesalahannya telah menodai agama dan memohon ampun kepada presiden.
Menurutnya, jawaban ini adalah jawaban normatif bagi orang yg belajar hukum. Dia menegaskan tidak ada sedikitpun kalimat kepada wartawan manapun yang mengindikasikasikan bahwa PPP dukung Presiden berikan grasi kepada Ahok.
"Namun oleh media yang bersangkutan tampaknya di-framing sedemikian rupa untuk memojokkan PPP. Setelah kami telusuri memang media yang bersangkutan dikelola oleh kelompok orang yang kebetulan berseberangan sikap dan pandangan politiknya dengan pengurus PPP saat ini," ungkapnya.
(maf)