Pemerintah-DPR Enggan Turuti Saudi untuk Cabut Moratorium TKA
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi ternyata sudah merevisi peraturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), termasuk dari Indonesia. Demikian disampaikan Ketua Komisi IX Dede Yusuf di gedung Nusantara I Senayan, Jakarta.
"Namun mereka (Pemerintah Saudi) meminta kita membuka moratorium, kita tolak," kata Dede Yusuf, Kamis (29/3/2018).
Dede menjelaskan, pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas. Hal ini semata-mata untuk menjaga hubungan kedua negara.
"Kami ingin tahu dulu iktikad mereka dan mereka menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya," jelasnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan karena Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan, menunggu dikeluarkannya regulasi turunan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah.
Paling lambat Agustus tahun ini PP dimaksud sudah terbit. "Ada PP yang mengatur warning kepada negara tempat pengiriman PMI. Sekarang sedang dikaji oleh pemerintah," jelasnya.
Dalam masa transisi itu lanjut Dede, Komisi IX bersama pemerintah perlu juga menyiasati agar kasus-kasus PMI seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi.
"Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Permenaker baru yang tidak bertentangan dengan UU baru," terangnya.
Pihaknya juga mendorong Menteri Tenaga Kerja bertemu Pemerintah Saudi untuk mencari terobosan pelindungan dan penempatan PMI di sana.
"Namun mereka (Pemerintah Saudi) meminta kita membuka moratorium, kita tolak," kata Dede Yusuf, Kamis (29/3/2018).
Dede menjelaskan, pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas. Hal ini semata-mata untuk menjaga hubungan kedua negara.
"Kami ingin tahu dulu iktikad mereka dan mereka menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya," jelasnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan karena Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan, menunggu dikeluarkannya regulasi turunan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah.
Paling lambat Agustus tahun ini PP dimaksud sudah terbit. "Ada PP yang mengatur warning kepada negara tempat pengiriman PMI. Sekarang sedang dikaji oleh pemerintah," jelasnya.
Dalam masa transisi itu lanjut Dede, Komisi IX bersama pemerintah perlu juga menyiasati agar kasus-kasus PMI seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi.
"Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Permenaker baru yang tidak bertentangan dengan UU baru," terangnya.
Pihaknya juga mendorong Menteri Tenaga Kerja bertemu Pemerintah Saudi untuk mencari terobosan pelindungan dan penempatan PMI di sana.
(maf)