Jaksa Agung Nilai Seleksi Deputi Penindakan Sesuai Kebutuhan KPK
A
A
A
JAKARTA - Proses seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meloloskan tiga orang dari unsur penegak hukum yakni satu orang dari Polri dan 2 orang dari unsur Kejaksaan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, lolosnya dua unsur dari Kejaksaan berpulang kepada KPK. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan tentang kebutuhan tersebut.
"Bagi kita bukan keinginan saja menempatkan unsur kita ke sana. Tapi kebutuhan bagi KPK," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Prasetyo menegaskan, soal kebutuhan di bidang penindakan KPK berpulang ke lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo. Sebab nantinya unsur kejaksaan yang akan ditugaskan di sana akan bertugas dari proses penyelidikan, penyidikan sampai proses eksekusi.
"Jaksa memiliki semua kualifikasi itu," katanya.
Dia hanya berharap, Deputi penindakan yang berasal dari Kejaksaan mampu bekerja secara maksimal untuk melakukan pemberantasan korupsi, dan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
"Ada KPK leadernya, Kejaksaan, dan Polri saling bersinergi dan berintegrasi mencegah dalam memberantas korupsi," pungkasnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, lolosnya dua unsur dari Kejaksaan berpulang kepada KPK. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan tentang kebutuhan tersebut.
"Bagi kita bukan keinginan saja menempatkan unsur kita ke sana. Tapi kebutuhan bagi KPK," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Prasetyo menegaskan, soal kebutuhan di bidang penindakan KPK berpulang ke lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo. Sebab nantinya unsur kejaksaan yang akan ditugaskan di sana akan bertugas dari proses penyelidikan, penyidikan sampai proses eksekusi.
"Jaksa memiliki semua kualifikasi itu," katanya.
Dia hanya berharap, Deputi penindakan yang berasal dari Kejaksaan mampu bekerja secara maksimal untuk melakukan pemberantasan korupsi, dan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
"Ada KPK leadernya, Kejaksaan, dan Polri saling bersinergi dan berintegrasi mencegah dalam memberantas korupsi," pungkasnya.
(maf)