DPR Minta Kemenaker Perketat Filter Masuknya Tenaga Kerja Asing

Jum'at, 09 Maret 2018 - 20:44 WIB
DPR Minta Kemenaker...
DPR Minta Kemenaker Perketat Filter Masuknya Tenaga Kerja Asing
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menegaskan, penyerapan tenaga kerja asing (TKA) hanya diperbolehkan pada level manajerial. Ataupun jika tidak, dia harus memiliki kualitas yang bisa memberikan transfer ilmu kepada tenaga kerja lokal Indonesia.

"Harus dilihat regulasinya. Merujuk perjanjian MEA itu sudah jelas ada sekitar tujuh sektor. Kemudian, sudah dijelaskan oleh Presiden Jokowi bahwa levelnya di atas manager, di luar itu tentu tidak bisa," ujarnya saat dihubungi SINDO, Jumat (9/3/2018).

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), kata politikus Nasdem ini, dalam hal ini sebagai filter dari masuknya TKA, harus melakukan seleksi ketat serta mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan, agar knowledge transfer (transfer ilmu) yang direncanakan pemerintah bisa optimal.

"Agar ini optimal, TKA harus tahu dulu dengan bahasa Indonesia. Hal itu penting karena transfer teknologi tidak bisa dilakukan ketika komunikasinya tidak jalan," jelasnya.

Dia menyatakan pengawasan terhadap orang asing harus berjalan ketat, sehingga negara tidak kecolongan dengan masuknya TKA. Sebab, TKA di luar standar kualifikasi, justru malah merugikan masyarakat.

"Kementerian BUMN lainnya yang menyerap TKA melalui skema investasi. Seluruh K/L yang mengikutsertakan TKA masuk dalam investasi harus duduk bersama, sehingga regulasinya tidak saling bertabrakan. Untuk skema investasi, sudah diatur tenaga kerjanya maksimal 20% boleh diikutsertakan. Itupun tenaga kerja ahli teknologi, bukan tenaga kerja kasar. Ini yang harus ditegaskan oleh pemerintah," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7562 seconds (0.1#10.140)