Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS Terkait Pencemaran Nama Baik

Kamis, 08 Maret 2018 - 16:04 WIB
Fahri Hamzah Laporkan...
Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS Terkait Pencemaran Nama Baik
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Adapun Sohibul dianggap Fahri telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadapnya.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief mengatakan, dia bersama kliennya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sohibul terkait dugaan pencemaran nama baik dan juga fitnah.

Dalam laporannya itu, pihaknya sudah menyiapkan semua bukti yang diperlukan. "Laporan terkait Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).

Sementara Fahri menerangkan, sejatinya saat dia dipecat hingga kini, dia tak pernah bertemu Sohibul Iman dan tak pernah berbicara tentang pemberhentian dari PKS sebagaimana yang dikatakan Presiden PKS tersebut.

Dia pun menantang Sohibul bukti kalau dia pernah menyatakan berhenti dari partainya itu. "Dia tak punya karena itu semua karangan. Maka itu, saya laporkan terkait kebohongan dan tindakan fitnah kepada saya. Saya laporkan Sohibul Iman karena dia punya jabatan penting yang kalau dibiarkan partainya akan rusak," ucapnya.

Saat ini, Fahri pun tengah membuat laporannya itu di SPKT Mapolda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya, salah satunya Mujahid A Latief. Belum diketahui apakah laporannya itu bakal diterima ataukah ditolak oleh polisi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9618 seconds (0.1#10.140)