KPU Minta Media Tak Gunakan Diksi Kalah-Menang dalam Sengketa Pemilu

Selasa, 06 Maret 2018 - 13:48 WIB
KPU Minta Media Tak...
KPU Minta Media Tak Gunakan Diksi Kalah-Menang dalam Sengketa Pemilu
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, berdasarkan data kuantitatif, partai politik (Parpol) yang mengajukan gugatan sengketa proses pemilu sebanyak sembilan parpol.

"Kan tidak semua juga dikabulkan," kata Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Dia mengungkapkan, dari seluruh parpol yang mengajukan sengeketa, ada tiga parpol yang sampai pada penetapan sebagai peserta pemilu, termasuk terbaru Partai Bulan Bintang (PBB) yang akan ditetapkan sebagai peserta pemilu berikut pemberian nomor urut nanti malam.

Maka itu, Arief berharap media tidak menggunakan diksi kalah-menang dalam menyampaikan informasi mengenai sengketa hasil proses pemilu.

"Kalau mengukur itu banyak menangnya juga itu (KPU). Tapi kan ini bukan persoalan kalah menang, ini persoalan pertanggungjawaban kinerja yang dilakukan KPU," ujarnya.

Arief menambahkan, untuk membuktikan bahwa seluruh sengketa pemilu tak seluruhnya permohonan para pemohon dikabulkan, Arief menilai hal itu bisa dicek dari seluruh hasil putusan yang ada. Kendati begitu, Arief mengaku seluruh putusan sengketa pemilu akan menjadi dasar pihaknya melakukan evaluasi di internal.

"KPU tentu membuka diri untuk dikoreksi dan memperbaiki kinerjanya supaya lebih baik. KPU tidak mungkin tak menerima kalau ada kesalahan kekurangan yang dlakukan KPU. Pasti kita akan memperbaiki," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5313 seconds (0.1#10.140)