KPU Tegaskan Pemecatan Anggota Terkena OTT Tunggu Keputusan DKPP
Senin, 26 Februari 2018 - 14:44 WIB
KPU Tegaskan Pemecatan Anggota Terkena OTT Tunggu Keputusan DKPP
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Komisioner KPU Garut, Ade Sudrajad.
Dalam hal ini pihaknya telah memberhentikan sementara Ade. "Kita minta DKPP untuk segera sidangkan, kalau kemudian ada keputusan yang menetapkan yang bersangkutan diberhentikan tetap, baru kita follow up," ujar Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut Wahyu, terkait masalah yang menjerat anggotanya tersebut, pihaknya hari ini telah melaporkan Ade ke Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, status Ade yang telah diberhentikan sementara akan diganti oleh peserta nomor urut enam saat seleksi KPU Garut dilaksanakan. KPU, kata dia, telah menyiapkan 10 calon komisioner yang dulu lolos seleksi.
"Dulu kan ada 10 besar, tetapi yang dipilih 5 orang saja. Hilang 1 satu, yang nomor enam naik, terus, pergantian antar waktu. Bawaslu dan KPU sama mekanismenya," tutupnya.
Dalam hal ini pihaknya telah memberhentikan sementara Ade. "Kita minta DKPP untuk segera sidangkan, kalau kemudian ada keputusan yang menetapkan yang bersangkutan diberhentikan tetap, baru kita follow up," ujar Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut Wahyu, terkait masalah yang menjerat anggotanya tersebut, pihaknya hari ini telah melaporkan Ade ke Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, status Ade yang telah diberhentikan sementara akan diganti oleh peserta nomor urut enam saat seleksi KPU Garut dilaksanakan. KPU, kata dia, telah menyiapkan 10 calon komisioner yang dulu lolos seleksi.
"Dulu kan ada 10 besar, tetapi yang dipilih 5 orang saja. Hilang 1 satu, yang nomor enam naik, terus, pergantian antar waktu. Bawaslu dan KPU sama mekanismenya," tutupnya.
(kri)