Kasus Suap, KPK Tahan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Dian Lestari Subekti Pertiwi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik memeriksa anggota Komisi A DPRD sekaligus Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwisebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan anggaran dan proyek senilai Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen dari APBD Perubahan 2016 dan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas lain. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, kemudian penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Dian.
"Tersangka DL (Dian Lestari Subekti Pertiwi) anggota komisi A DPRD Kebumen ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini (Selasa) di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," tegas Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/2) kemarin.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, Dian bersama terdakwa penerima suap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen nonaktif Adi Pandoyo, terdakwa Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen nonaktif Sigit Widodo, dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen nonaktif Yudhi Tri Hartanto dari terdakwa pemberi Basikun Suwandhin alias Ki Petruk dan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group Hartoyo.
Selain itu, tutur Febri, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen 2016-2021 dan Hojin Anshori (anggota tim sukses Yahya semasa pilkada serentak 2015) sebagai tersangka penerima suap dan penerima gratifikasi lebih Rp2,3 miliar. Tersangka pemberi suap yakni Komisaris PT Karya Adi Kencana Khayub Muhamad Lutfi alias Ayub.
Untuk kasus atas nama tersangka Dian, Yahya, Hojin, dan Ayub, Febri melanjutkan, penyidik memeriksa tiga saksi pada Selasa (13/2). Ketiga saksi yakni Ki Petruk, Adi Pandoyo, dan Sigit Widodo.
Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane karena mereka sedang menjalani masa pidana penjara. "Materi pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proyek-proyek di Kabupaten Kebumen dan sumber dana kepada DPRD Kebumen," ucap Febri.
Dian Lestari Subekti Pertiwi merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.01 WIB. Kemeja putih lengan panjang yang dikenakan Dian sudah berbalut rompi tahanan. Di lengan kirinya terselip jaket krem. Di tangan kiri tergenggam map merah.
Dian memilih bungkam saat dikonfirmasi materi pemeriksaan, penerimaan uang suap, dan penahanannya. Dia memilih menerobos kerumunan wartawan untuk memasuki mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik memeriksa anggota Komisi A DPRD sekaligus Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwisebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan anggaran dan proyek senilai Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen dari APBD Perubahan 2016 dan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas lain. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, kemudian penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Dian.
"Tersangka DL (Dian Lestari Subekti Pertiwi) anggota komisi A DPRD Kebumen ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini (Selasa) di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," tegas Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/2) kemarin.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, Dian bersama terdakwa penerima suap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen nonaktif Adi Pandoyo, terdakwa Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen nonaktif Sigit Widodo, dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen nonaktif Yudhi Tri Hartanto dari terdakwa pemberi Basikun Suwandhin alias Ki Petruk dan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group Hartoyo.
Selain itu, tutur Febri, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen 2016-2021 dan Hojin Anshori (anggota tim sukses Yahya semasa pilkada serentak 2015) sebagai tersangka penerima suap dan penerima gratifikasi lebih Rp2,3 miliar. Tersangka pemberi suap yakni Komisaris PT Karya Adi Kencana Khayub Muhamad Lutfi alias Ayub.
Untuk kasus atas nama tersangka Dian, Yahya, Hojin, dan Ayub, Febri melanjutkan, penyidik memeriksa tiga saksi pada Selasa (13/2). Ketiga saksi yakni Ki Petruk, Adi Pandoyo, dan Sigit Widodo.
Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane karena mereka sedang menjalani masa pidana penjara. "Materi pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proyek-proyek di Kabupaten Kebumen dan sumber dana kepada DPRD Kebumen," ucap Febri.
Dian Lestari Subekti Pertiwi merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.01 WIB. Kemeja putih lengan panjang yang dikenakan Dian sudah berbalut rompi tahanan. Di lengan kirinya terselip jaket krem. Di tangan kiri tergenggam map merah.
Dian memilih bungkam saat dikonfirmasi materi pemeriksaan, penerimaan uang suap, dan penahanannya. Dia memilih menerobos kerumunan wartawan untuk memasuki mobil tahanan.
(maf)