BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan Adelina

Selasa, 13 Februari 2018 - 14:31 WIB
BNP2TKI Kawal Proses...
BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan Adelina
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani pemulangan jenazah TKI korban penyiksaan di Malaysia, Adelina Lisao.

BNP2TKI akan terus mengawal kasus itu dengan memastikan proses hukum terhadap pelakunya dan juga mengawal agar hak-hak dari almarhumah Adelina diberikan kepada keluarga. (Baca juga: TKI Adelina Tewas Diduga Disiksa, Ada Luka di Kepala )

Nusron mengatakan, hingga Senin kemarin Satuan Tugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Satgas KJRI) Penang telah bertemu dengan Aida yang merupakan Agen Malaysia dan telah mendapatkan paspor korban.

BNP2TKI memastikan nama korban sesuai paspor adalah Adelina Lisao, dengan nomor paspor A4725964, yang dikeluarkan Imigrasi Blitar. Alamat yang tertera di paspor, Desa Tanah Merah, RT07/03 Kupang Tengah, Kupang, NTT.

Menurut Nusron, yang bersangkutan pernah bekerja secara resmi di Malaysia, kemudian pulang ke Indonesia 29 September 2014, dan masuk lagi secara ilegal tanggal 22 Desember 2014 via Agen Malaysia atas nama Ms. LIM (agen ke-1).

Kemudian yang bersangkutan dijual ke Aida (agen ke-2).Oleh Aida, korban dipekerjakan ke majikan warga negara Malaysia atas nama Jaya, sampai meninggal.

“Saat ini polisi sudah menangkap Jaya dan saudara laki-lakinya, sementara diduga bahwa penyiksaan dilakukan oleh Ibu kandung majikan,” ungkap Nusron, Selasa (13/2/2018), dalam keterangan tertulis diterima SINDOnews.

Nusron sudah memeroleh informasi ibu kandung majikan akan segera ditangkap. Mereka akan didakwa dengan hukum pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mengenai jenazah Adelina, kata Nusron, Satgas KJRI Penang akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawal kasusnya serta mengupayakan hak-haknya selama bekerja dan proses pemulangan jenazahnya.

“Saya sudah instruksikan BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) Kupang untuk berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk juga berkomunikasi dengan keluarga mengenai proses ini,” tuturnya.

Dia melanjutkan, informasi sementara dari satgas yang telah melihat langsung kondisi jenazah dan bertemu dengan Amir Sa'ad, pakar forensik RS Sebrang Jaya dan Inspektur Zul, polisi Kantor Polisi Sebrang Prai Tengah,

Hasil sementara, kematian disebabkan oleh anemia, hemoglobin 3,6 (normal 12-15), malnutrisi 43 kg BMI 16 (normal 18) akibat pembiaran yang dilakukan majikan dalam jangka lama (lebih dr satu bulan) dan bekas luka yang tidak diobati yang berakibat menyebabkan kegagalan fungsi organ tubuh.

Berdasarkan hasil forensik sementara, tidak ditemui bekas-bekas penganiayaan atau pemukulan dan tidak ada luka dalam. Dari laporan sementara, penyebab bekas luka di tangan kanan diperkirakan bekas gigitan binatang dan tangan kiri akibat air keras.

“Penyebab luka masih dalam penyidikan. Pemerintah Malaysia akan memanggil pakar forensik gigi dan dokter gigi dari Pusat Forensik Malaysia. Hasil post mortem akan disampaikan ke KJRI Penang,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)