Pakar Hukum: Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Campuri Hak Privasi

Rabu, 07 Februari 2018 - 11:09 WIB
Pakar Hukum: Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Campuri Hak Privasi
Pakar Hukum: Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Campuri Hak Privasi
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menarik zakat sebesar 2,5% dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim menjadi sorotan publik.

Untuk memberlakukan kebijakan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres). (Baca juga: Gaji PNS Dibayar untuk Zakat )

Kebijakan pemotongan gaji secara otomatis ini menuai kritik karena dianggap tidak tepat. Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita berpendapat, gaji PNS adalah hak yang harus dilindungi undang-undang (UU).

"Menurut saya aspek hukum dari gaji PNS adalah hak yang dilindungi UU. Jika belum diterima tapi sudah dipotong untuk zakat sekalipun bagi umat Islam sudah mencampuri 'the right to privacy'. Sekalipun zakat termasuk wajib bagi umat Islam harus ada keikhlasan untuk memberi," tulis Romli dalam akun Twitternya, @rajasundawiwaha, Selasa 6 Februari 2018.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD juga menyoroti rencana penerapan pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat.

Menurut dia, sebaiknya Kementerian Agama berpikir ulang sebelum memberlakukan kebijakan itu.

"Niatnya Pak Menag mungkin baik. Untuk berbuat baik kadang harus setengah dipaksa, tapi zakat itu baru wajib jika sudah mencapai nishab dan haul (tersimpan setahun). Bagaiman kalau gaji PNS tak mencapai nishab dan haul, masalah karena bayar utang dan keperluan lain? Pikir lagi lah," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6789 seconds (0.1#10.140)