Gubernur Sultra Nonaktif Beli Mobil Mini Cooper Pakai Nama Timses
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam membeli satu mobil Mini Cooper dengan menggunakan nama mantan ketua tim sukses (timses) sekaligus ketua tim survei pemenangan Nur Alam, Widdi Aswindi.
Fakta tersebut terungkap dari kesaksian mantan staf protokoler Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Jakarta sekaligus mantan staf Nur Alam, Arfan Mustafa saat bersaksi dalam persidangan Nur Alam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).
Arfan Mustafa bersama beberapa orang termasuk Direktur PT Billy Indonesia Suharto Martosuroyo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk bersaksi dalam persidangan dua perkara Nur Alam.
Pertama, terdakwa Nur Alam selaku gubernur Sultra periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 secara melawan hukum memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Dari korupsi ini akibatnya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.325.130.590.137 atau setidak-tidaknya sebesar Rp1.596.385.454.137. Nur Alam menguntungkan diri sendiri sebesar Rp2,781 miliar.
Kedua, Nur Alam selaku Gubernur Sultra dua periode menerima gratifikasi sebesar USD4.499.900 atau setara saat itu Rp40.268.792.850. Fakta tentang mobil Mini Cooper terungkap setelah JPU mencecar Arfan Mustafa tentang pembelian mobil BMW Z4 tipe 2.3 warna hitam seharga Rp1,15 miliar.
Arfan mengaku tidak tahu-menahu tentang pembelian mobil BMW. Yang ada, tutur Arfan, dirinya pernah diajak Nur Alam ke sebuah showroom. Keesekon harinya, ada segepok uang yang tidak diketahui jumlahnya oleh Arfan dipergunakan Nur Alam untuk membeli Mini Cooper.
"Mini Cooper, saya diajak ke showroom. Besoknya saya diberi amplop bawa ke showroom. Saya enggak tahu isinya uang atau gimana, saya bawa ke showroom saya balik lagi. Mobil atas nama Pak Widdi Aswindi. Saya tidak tahu alasannya (mobil menggunakan nama Widdi)," ungkap Arfan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Seingat Arfan, nama Widdi memang tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mini Cooper. Tapi Arfan tidak mengetahui peruntukan mobil tersebut diberikan Nur Alam ke siapa. Saat diperiksa penyidik, Arfan ditunjukkan oleh penyidik nomor plat mobil tersebut yakni B 3 NO. Belakangan, Arfan mengetahui mobil Mini Cooper ini dipergunakan Nur Alam maupun putri Nur Alam, Enoza Genastry.
"Pernah pak. Anaknya juga, tapi belum bisa bawa mobil jadi pakai sopir," tegas Arfan.
Widdi Aswindi merupakan Direktur PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan Direktur PT Billy Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Jaringan Suara Indonesia (JSI). Widdi pernah bersaksi dalam persidangan Nur Alam pada Senin (15/1) lalu. Widdi saat itu membenarkan pernah melakukan survei untuk pemenangan Nur Alam saat maju sebagai calon Gubernur Sultra.
Untuk mobil Mini Cooper, Widdi mengaku tidak mengetahui proses pembeliannya. Tapi mobil itu atas nama Direktur CV Rindang Banua sekaligus pengurus DPW PPP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ikhsan Rifani. "Iya, Mini Cooper. Itu pakai nama Ikhsan. Tapi saya tidak tahu pembeliannya bagaimana," jelas Widdi.
Atas keterangan Arfan Mustafa, majelis hakim yang diketuai Diah Siti Basariah mempersilakan Nur Alam memberikan tanggapan. Dia mengklaim mobil Mini Cooper dibeli dari uang pribadi. Mobil tersebut untuk membayar hutang survei pilkada Nur Alam ke Widdi Aswindi.
"Mobil itu saya gunakan untuk bayar utang survei saya di dua kabupaten di Sultra saat akan ada pilkada kepada Widdi Aswindi. Dan itu adalah mobil bekas. Mini Cooper itu adalah saya yang beli dari tukar tambah mobil Mini Cooper bekas yang saya beli di salah satu showroom di Kelapa Gading. Saya membawa ke duta motor juga tukar tambah. Uang untuk pembelian mobil itu adalah uang saya sendiri," kata Nur Alam.
Fakta tersebut terungkap dari kesaksian mantan staf protokoler Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Jakarta sekaligus mantan staf Nur Alam, Arfan Mustafa saat bersaksi dalam persidangan Nur Alam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).
Arfan Mustafa bersama beberapa orang termasuk Direktur PT Billy Indonesia Suharto Martosuroyo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk bersaksi dalam persidangan dua perkara Nur Alam.
Pertama, terdakwa Nur Alam selaku gubernur Sultra periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 secara melawan hukum memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Dari korupsi ini akibatnya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.325.130.590.137 atau setidak-tidaknya sebesar Rp1.596.385.454.137. Nur Alam menguntungkan diri sendiri sebesar Rp2,781 miliar.
Kedua, Nur Alam selaku Gubernur Sultra dua periode menerima gratifikasi sebesar USD4.499.900 atau setara saat itu Rp40.268.792.850. Fakta tentang mobil Mini Cooper terungkap setelah JPU mencecar Arfan Mustafa tentang pembelian mobil BMW Z4 tipe 2.3 warna hitam seharga Rp1,15 miliar.
Arfan mengaku tidak tahu-menahu tentang pembelian mobil BMW. Yang ada, tutur Arfan, dirinya pernah diajak Nur Alam ke sebuah showroom. Keesekon harinya, ada segepok uang yang tidak diketahui jumlahnya oleh Arfan dipergunakan Nur Alam untuk membeli Mini Cooper.
"Mini Cooper, saya diajak ke showroom. Besoknya saya diberi amplop bawa ke showroom. Saya enggak tahu isinya uang atau gimana, saya bawa ke showroom saya balik lagi. Mobil atas nama Pak Widdi Aswindi. Saya tidak tahu alasannya (mobil menggunakan nama Widdi)," ungkap Arfan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Seingat Arfan, nama Widdi memang tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mini Cooper. Tapi Arfan tidak mengetahui peruntukan mobil tersebut diberikan Nur Alam ke siapa. Saat diperiksa penyidik, Arfan ditunjukkan oleh penyidik nomor plat mobil tersebut yakni B 3 NO. Belakangan, Arfan mengetahui mobil Mini Cooper ini dipergunakan Nur Alam maupun putri Nur Alam, Enoza Genastry.
"Pernah pak. Anaknya juga, tapi belum bisa bawa mobil jadi pakai sopir," tegas Arfan.
Widdi Aswindi merupakan Direktur PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan Direktur PT Billy Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Jaringan Suara Indonesia (JSI). Widdi pernah bersaksi dalam persidangan Nur Alam pada Senin (15/1) lalu. Widdi saat itu membenarkan pernah melakukan survei untuk pemenangan Nur Alam saat maju sebagai calon Gubernur Sultra.
Untuk mobil Mini Cooper, Widdi mengaku tidak mengetahui proses pembeliannya. Tapi mobil itu atas nama Direktur CV Rindang Banua sekaligus pengurus DPW PPP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ikhsan Rifani. "Iya, Mini Cooper. Itu pakai nama Ikhsan. Tapi saya tidak tahu pembeliannya bagaimana," jelas Widdi.
Atas keterangan Arfan Mustafa, majelis hakim yang diketuai Diah Siti Basariah mempersilakan Nur Alam memberikan tanggapan. Dia mengklaim mobil Mini Cooper dibeli dari uang pribadi. Mobil tersebut untuk membayar hutang survei pilkada Nur Alam ke Widdi Aswindi.
"Mobil itu saya gunakan untuk bayar utang survei saya di dua kabupaten di Sultra saat akan ada pilkada kepada Widdi Aswindi. Dan itu adalah mobil bekas. Mini Cooper itu adalah saya yang beli dari tukar tambah mobil Mini Cooper bekas yang saya beli di salah satu showroom di Kelapa Gading. Saya membawa ke duta motor juga tukar tambah. Uang untuk pembelian mobil itu adalah uang saya sendiri," kata Nur Alam.
(kri)