Dua Kali Penuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Serius Berantas Korupsi

Rabu, 24 Januari 2018 - 20:01 WIB
Dua Kali Penuhi Panggilan...
Dua Kali Penuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Serius Berantas Korupsi
A A A
JAKARTA - Keseriusan dan komitmen Gubernur Jambi Zumi Zola memerangi korupsi, patut diacungi jempol, dengan dua kali panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijalani sesuai jadwal.

Kali pertama, Zumi menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi.

Usai diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik. Kedua yakni Senin (22/1/2018) petang. KPK menyebut pemeriksaan Zumi berkaitan dengan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) 'duit ketok' DPRD Jambi. Kasus itu disebut masih dalam tahap penyelidikan.

Hal ini tentu membuktikan jika Zumi Zola tidak hanya asal berucap, namun membuktikannya sebagai sosok yang taat dan menjunjung tinggi hukum. Pemeriksaan terhadap Zumi Zola untuk kali kesua berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada 5 Januari lalu.

Saat itu, Zumi Zola diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Sementara pemeriksaan lanjutan merupakan proses penyelidikan dari pengembangan kasus sebelumnya.

Hanya saja KPK menegaskan, jika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Usai dimintai keterangan, Zumi Zola mengaku dicecar tim KPK mengenai pengesahan RAPBD Jambi. Zumi Zola mengaku telah membeberkan mengenai pengesahan APBD yang diwarnai tindak pidana penyuapan ini kepada tim KPK.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Ada juga tadi ditanyakan (pengesahan RAPBD) sama seperti yang saya sampaikan kemarin," katanya.

Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK juga turut menyelidiki keterlibatan pihak lain. Disinggung mengenai sosok tersangka baru ini, Zumi mengaku tidak mengetahuinya. "Wah saya enggak tahu (tersangka baru)," ucapnya.

Diberitakan, KPK menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; Plt Kadis PUPR, Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018.

Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok palu' sebesar Rp6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11).

"Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan tadi juga saya sampaikan seperti itu," kata Zumi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
(maf)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved