Rusak Tatanan Moral, Pelaku LGBT Harus Dipidanakan

Selasa, 23 Januari 2018 - 01:25 WIB
Rusak Tatanan Moral,...
Rusak Tatanan Moral, Pelaku LGBT Harus Dipidanakan
A A A
JAKARTA - DPR berharap revisi Undang-Undang (UU) KHUP, mengakomodir pemidanaan bagi pelaku dewasa yang melakukan perilaku LGBT. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.

Menurut Yandri, meski UU LGBT belum digulirkan secara khusus. Tetapi dalam revisi UU KUHP, dari pemerintah hanya mengatur pemidanaan terhadap perilaku LGBT yang dilakukan oleh anak-anak dengan orang dewasa saja, tapi tidak sebaliknya dengan perilaku dewasa terhadap orang dewasa lainnya.

"PAN kecewa tidak ada aturan pidana terhadap pelaku yang berhubungan seksual sesama jenis. Sedangkan draf dari pemerintah kalau sama-sama dewasa dan berdasar suka sama suka atau senang sama senang tidak ada pidananya. Kami minta itu tidak hanya untuk anak-anak. Kami minta itu diperluas," ucap Yandri di kantor Fraksi PAN, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Bahwa LGBT sambungnya, itu tidak mengenal umur. Harus ada tindak pidananya. "Mau perempuan sama perempuan, atau laki-laki sama laki-laki, harus ada tindak pidananya. Karena ini merusak tatanan moral kita dan menyalahi kodrat manusia," tegasnya.

Yandri juga mendengar kabar informasi mengenai agenda LSM asing terkait perkembangan LGBT di Indonesia. Mereka disebut menggunakan cara melalui LSM dalam negeri.

"Kemarin dari ketua Baleg menyampaikan di stasiun TV bersama saya, memang ada LSM luar yang menggunakan LSM kita untuk menggolkan LGBT. Tapi itu tidak kami respons," ungkap Yandri.
(maf)
Berita Terkait
MUI Larang Masyarakat...
MUI Larang Masyarakat Promosikan LGBT di Semua Media
Cegah Berkembang di...
Cegah Berkembang di Garut, Perbup Anti LGBT Diterbitkan Pemkab
Aksi Warga Bogor Tolak...
Aksi Warga Bogor Tolak LGBT
Pawai LGBT di New York...
Pawai LGBT di New York City Dibubarkan Polisi
Siapa Transgender Pertama...
Siapa Transgender Pertama di Dunia? Ini Sosoknya
Rusia Resmi Tetapkan...
Rusia Resmi Tetapkan Gerakan LGBT Sebagai Kelompok Ekstremis
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved