Rusak Tatanan Moral, Pelaku LGBT Harus Dipidanakan
A
A
A
JAKARTA - DPR berharap revisi Undang-Undang (UU) KHUP, mengakomodir pemidanaan bagi pelaku dewasa yang melakukan perilaku LGBT. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.
Menurut Yandri, meski UU LGBT belum digulirkan secara khusus. Tetapi dalam revisi UU KUHP, dari pemerintah hanya mengatur pemidanaan terhadap perilaku LGBT yang dilakukan oleh anak-anak dengan orang dewasa saja, tapi tidak sebaliknya dengan perilaku dewasa terhadap orang dewasa lainnya.
"PAN kecewa tidak ada aturan pidana terhadap pelaku yang berhubungan seksual sesama jenis. Sedangkan draf dari pemerintah kalau sama-sama dewasa dan berdasar suka sama suka atau senang sama senang tidak ada pidananya. Kami minta itu tidak hanya untuk anak-anak. Kami minta itu diperluas," ucap Yandri di kantor Fraksi PAN, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Bahwa LGBT sambungnya, itu tidak mengenal umur. Harus ada tindak pidananya. "Mau perempuan sama perempuan, atau laki-laki sama laki-laki, harus ada tindak pidananya. Karena ini merusak tatanan moral kita dan menyalahi kodrat manusia," tegasnya.
Yandri juga mendengar kabar informasi mengenai agenda LSM asing terkait perkembangan LGBT di Indonesia. Mereka disebut menggunakan cara melalui LSM dalam negeri.
"Kemarin dari ketua Baleg menyampaikan di stasiun TV bersama saya, memang ada LSM luar yang menggunakan LSM kita untuk menggolkan LGBT. Tapi itu tidak kami respons," ungkap Yandri.
Menurut Yandri, meski UU LGBT belum digulirkan secara khusus. Tetapi dalam revisi UU KUHP, dari pemerintah hanya mengatur pemidanaan terhadap perilaku LGBT yang dilakukan oleh anak-anak dengan orang dewasa saja, tapi tidak sebaliknya dengan perilaku dewasa terhadap orang dewasa lainnya.
"PAN kecewa tidak ada aturan pidana terhadap pelaku yang berhubungan seksual sesama jenis. Sedangkan draf dari pemerintah kalau sama-sama dewasa dan berdasar suka sama suka atau senang sama senang tidak ada pidananya. Kami minta itu tidak hanya untuk anak-anak. Kami minta itu diperluas," ucap Yandri di kantor Fraksi PAN, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Bahwa LGBT sambungnya, itu tidak mengenal umur. Harus ada tindak pidananya. "Mau perempuan sama perempuan, atau laki-laki sama laki-laki, harus ada tindak pidananya. Karena ini merusak tatanan moral kita dan menyalahi kodrat manusia," tegasnya.
Yandri juga mendengar kabar informasi mengenai agenda LSM asing terkait perkembangan LGBT di Indonesia. Mereka disebut menggunakan cara melalui LSM dalam negeri.
"Kemarin dari ketua Baleg menyampaikan di stasiun TV bersama saya, memang ada LSM luar yang menggunakan LSM kita untuk menggolkan LGBT. Tapi itu tidak kami respons," ungkap Yandri.
(maf)