Mediasi Kasus Tenaga Kerja Klien LBH Pers Mandek

Minggu, 21 Januari 2018 - 20:44 WIB
Mediasi Kasus Tenaga Kerja Klien LBH Pers Mandek
Mediasi Kasus Tenaga Kerja Klien LBH Pers Mandek
A A A
JAKARTA - Proses mediasi seputar masalah ketenagakerjaan dengan pelapor klien LBH Pers Ave Rosa Dwi Putra belum menemui titik terang. Hingga saat ini PT Arga Bangun Bangsa atau dikenal sebagai ESQ 165, perusahaan tempat Ave bekerja belum juga memberikan gaji yang diminta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.

Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan, setelah 3 kali proses mediasi ternyata perusahaan tempat Ave bekerja tidak mau membayar klaim gaji selama 3 tahun dan 4 bulan.

"Dari jumlah klaim gaji yang belum dibayarkan dan sudah kami turunkan jumlahnya karena alasan dari pihak perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, yaitu Rp400 juta. Perusahaan hanya mau membayar Rp50 juta saja seperti kesanggupan yang mereka nyatakan saat proses bipartit," kata Nawawi di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa 16 Januari 2017 dalam rilis yang dikirim ke SINDOnews.

Di sisi lain, meski mengaku kesulitan keuangan, perusahaan tidak bisa menunjukkan hasil audit dari auditor publik. Mediator dari Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan yang diwakili Syafrudin, beber Nawawi, sudah menyarankan agar perusahaan dapat menaikkan jumlah dari kesanggupan mereka untuk membayar klaim gaji Ave.

“Proses ini (mediasi) adalah upaya sebelum permasalahan ini dinaikkan tingkatnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami mewakili klien kami sangat terbuka untuk win-win solution," tegas pria yang aktif menyoroti berbagai kasus ketenagaankerjaan dan informasi teknologi ini.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6215 seconds (0.1#10.140)