Pengamat Ini Nilai Tambahan Biaya Pembuatan SIM Cukup Memberatkan

Jum'at, 29 Desember 2017 - 13:00 WIB
Pengamat Ini Nilai Tambahan...
Pengamat Ini Nilai Tambahan Biaya Pembuatan SIM Cukup Memberatkan
A A A
JAKARTA - Kewajiban memiliki sertifikat kompetensi untuk kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terjadi di kabupaten Purwakarta dinilai pengamat sebagai modus baru pungutan liar (pungli).

Sebagaimana yang sempat ramai diberitakan, warga Purwakarta harus mengeluarkan biaya ekstra Rp600 ribu untuk mendapatkan SIM.

Hal itu dikarenakan masyarakat harus menyertakan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT Pajajaran Sinar Perkasa yang direkomendasikan Polres Purwakarta sebagai persyaratan untuk mengurus SIM di Polres Purwakarta.

Menanggapi hal tersebut pakar hukum dan advokat senior Agus Amri menyatakan, yang terjadi di kabupaten Purwakarta adalah modus baru pungli SIM yang sangat bertentangan dengan semangat pemerintah yang menginginkan pelayanan masyarakat cepat mudah dan murah.

Agus khawatir sertifikasi pengemudi seperti itu diduga hanya menjadi kedok bagi praktik pungli dalam pelayanan penerbitan SIM di jajaran Polres Purwakarta.

"Apa yang terjadi di Purwakarta itu sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan layanan kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah dan murah. Saya khawatir jangan jangan ini cara baru untuk melakukan pungli SIM di tengah upaya petinggi Polri untuk memberantas pungli dijajarannya," ujar Agus, Jumat (29/12/2017).

Agus Amri menambahkan, kewajiban bagi pemohon SIM untuk menyertakan sertifikat kompetensi melalui pihak ketiga terlalu mengada-ada, dan rawan korupsi karena dilaksanakan oleh pihak ketiga.

"Tidak ada yang seperti itu, terlalu mengada-ada, dan itu sangat rawan pungli karena dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Agus.

Terkait dengan alasan PT. Pajajaran Sinar Perkasa bahwa mereka hanya melaksanakan UU UU No‎ 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3 yang berbunyi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Menurut Agus itu adalah bentuk salah tafsir karena dalam undang-undang (UU) tersebut hanya mensyaratkan harus kompeten dalam hal ini mampu secara teknis mengemudikan kendaraan yang didapatkan dari lembaga kursus atau belajar sendiri, dengan begitu UU tersebut dapat ditafsirkan sertifikat tidak diperlukan, karena hanya membutuhkan kemampuan teknis yang bisa dibuktikan dengan tes tertulis dan praktik di kepolisian.

"Jelas sekali ketentuan tersebut (UU NO 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 3) bahwa untuk mendapatkan SIM memang harus memiliki kompetensi dalam hal ini memiliki kemampuan secara teknis dalam mengemudikan kendaraan, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri, Maka jelas sekali sertifikat tidak dibutuhkan, karena di situ juga tidak ada kata yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi," ungkapnya.

Untuk itu Agus berharap agar jajaran Polres Purwakarta untuk merevisi kebijakannya karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Apa yang dilakukan oleh pihak Polres Purwakarta tidak ada dasar hukumnya dan sangat berbahaya karena menafsirkan sendiri ketentuan undang-undang," pungkas Agus.

Kewajiban untuk memiliki sertifikat kompetensi bagi pemohon SIM juga telah berlaku di Polda Metro Jaya. Dan berdasarkan informasi yang beredar, pihak ketiga yang mengeluarkan sertifikat kompetensi tersebut sama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pihak Polres Purwakarta.
(maf)
Berita Terkait
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Gelombang Dukungan Mahasiswa,...
Gelombang Dukungan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat untuk Polri Presisi
Melanggar UU Minerba,...
Melanggar UU Minerba, Mantan Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel
Pasca Serangan Teroris,...
Pasca Serangan Teroris, Anjing Pelacak Sisiri Mabes Polri
Berita Terkini
Ibadah Jumat Agung di...
Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta Dilaksanakan Tiga Sesi
2 jam yang lalu
Batal Ikut Maraton di...
Batal Ikut Maraton di AS, Misbakhun Dinilai Tunjukkan Loyalitas
3 jam yang lalu
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
4 jam yang lalu
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
6 jam yang lalu
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
8 jam yang lalu
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
8 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved