Pengamat Ini Nilai Tambahan Biaya Pembuatan SIM Cukup Memberatkan

Jum'at, 29 Desember 2017 - 13:00 WIB
Pengamat Ini Nilai Tambahan Biaya Pembuatan SIM Cukup Memberatkan
Pengamat Ini Nilai Tambahan Biaya Pembuatan SIM Cukup Memberatkan
A A A
JAKARTA - Kewajiban memiliki sertifikat kompetensi untuk kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terjadi di kabupaten Purwakarta dinilai pengamat sebagai modus baru pungutan liar (pungli).

Sebagaimana yang sempat ramai diberitakan, warga Purwakarta harus mengeluarkan biaya ekstra Rp600 ribu untuk mendapatkan SIM.

Hal itu dikarenakan masyarakat harus menyertakan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT Pajajaran Sinar Perkasa yang direkomendasikan Polres Purwakarta sebagai persyaratan untuk mengurus SIM di Polres Purwakarta.

Menanggapi hal tersebut pakar hukum dan advokat senior Agus Amri menyatakan, yang terjadi di kabupaten Purwakarta adalah modus baru pungli SIM yang sangat bertentangan dengan semangat pemerintah yang menginginkan pelayanan masyarakat cepat mudah dan murah.

Agus khawatir sertifikasi pengemudi seperti itu diduga hanya menjadi kedok bagi praktik pungli dalam pelayanan penerbitan SIM di jajaran Polres Purwakarta.

"Apa yang terjadi di Purwakarta itu sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan layanan kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah dan murah. Saya khawatir jangan jangan ini cara baru untuk melakukan pungli SIM di tengah upaya petinggi Polri untuk memberantas pungli dijajarannya," ujar Agus, Jumat (29/12/2017).

Agus Amri menambahkan, kewajiban bagi pemohon SIM untuk menyertakan sertifikat kompetensi melalui pihak ketiga terlalu mengada-ada, dan rawan korupsi karena dilaksanakan oleh pihak ketiga.

"Tidak ada yang seperti itu, terlalu mengada-ada, dan itu sangat rawan pungli karena dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Agus.

Terkait dengan alasan PT. Pajajaran Sinar Perkasa bahwa mereka hanya melaksanakan UU UU No‎ 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3 yang berbunyi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Menurut Agus itu adalah bentuk salah tafsir karena dalam undang-undang (UU) tersebut hanya mensyaratkan harus kompeten dalam hal ini mampu secara teknis mengemudikan kendaraan yang didapatkan dari lembaga kursus atau belajar sendiri, dengan begitu UU tersebut dapat ditafsirkan sertifikat tidak diperlukan, karena hanya membutuhkan kemampuan teknis yang bisa dibuktikan dengan tes tertulis dan praktik di kepolisian.

"Jelas sekali ketentuan tersebut (UU NO 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 3) bahwa untuk mendapatkan SIM memang harus memiliki kompetensi dalam hal ini memiliki kemampuan secara teknis dalam mengemudikan kendaraan, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri, Maka jelas sekali sertifikat tidak dibutuhkan, karena di situ juga tidak ada kata yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi," ungkapnya.

Untuk itu Agus berharap agar jajaran Polres Purwakarta untuk merevisi kebijakannya karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Apa yang dilakukan oleh pihak Polres Purwakarta tidak ada dasar hukumnya dan sangat berbahaya karena menafsirkan sendiri ketentuan undang-undang," pungkas Agus.

Kewajiban untuk memiliki sertifikat kompetensi bagi pemohon SIM juga telah berlaku di Polda Metro Jaya. Dan berdasarkan informasi yang beredar, pihak ketiga yang mengeluarkan sertifikat kompetensi tersebut sama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pihak Polres Purwakarta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6933 seconds (0.1#10.140)