Panglima TNI Dinilai Punya Kewenangan Batalkan Mutasi Pati

Rabu, 20 Desember 2017 - 17:03 WIB
Panglima TNI Dinilai...
Panglima TNI Dinilai Punya Kewenangan Batalkan Mutasi Pati
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dinilai memiliki kewenangan penuh dalam menganulir keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo tentang mutasi perwira tinggi TNI. Sehingga, Peneliti Setara Institute Indra Listiantara tidak mempersoalkan keputusan Hadi Tjahjanto tersebut.

"Saya rasa pembatalan itu menjadi kewenangan penuh yang melekat pada panglima saat ini," ujar Indra kepada SINDOnews, Rabu (20/12/2017).

Menurut dia, pembatalan mutasi sejumlah Pati TNI itu pun tidak bisa dinilai lazim atau tidak. Sebab, kasus yang sama pernah terjadi di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Baca juga: Panglima TNI Batalkan Keputusan Jenderal Gatot Terkait Mutasi 32 Pati )

"Soal lazim tidaknya, saya melihat tidak ada aturan yang mengatur soal itu secara ketat. Tapi harus diingat pembatalan pengajuan Jenderal Ryamizad Ryacudu sebagai calon panglima di akhir-akhir pemerintahan Megawati yang akhirnya dibatalin oleh Presiden SBY. Itu salah satu contoh," jelasnya.

Keputusan Hadi Tjahjanto itu pun diyakininya tidak membuat bingung sejumlah Pati TNI yang batal dimutasi. Sebab, setiap prajurit TNI sebagai alat pertahanan negara wajib tunduk pada sumpah Sapta Marga, siap ditempatkan pada situasi dan kondisi apapun sesuai perintah pimpinan.

"Akan beda bila hal ini, ditarik dan dihubungkan dengan kepentingan politik pihak-pihak yang mempunyai kepentingan politik itu sendiri terhadap TNI," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)