PKS: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Pengguna Ponsel
![PKS: Pemerintah Wajib...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2017/11/06/15/1255010/pks-pemerintah-wajib-lindungi-data-pribadi-pengguna-ponsel-Dqe-thumb.jpg)
PKS: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Pengguna Ponsel
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemerintah wajib melindungi data pribadi telepon seluler (Ponsel). Hal demikian Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengenai kewajiban registrasi ulang pengguna ponsel prabayar.
"Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh pemerintah," ujar Jazuli dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (6/11/2017).
Apalagi, kata legislator asal Banten ini, data pribadi jelas dilindungi undang-undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi Warga Negara.
"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan awas publik akan menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum," pungkas Anggota Komisi I DPR.
Diketahui, selama 2-3 bulan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memang telah gencar mensosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan nomor NIK dan nomor KK konsumen. Hal itu diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh pemerintah," ujar Jazuli dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (6/11/2017).
Apalagi, kata legislator asal Banten ini, data pribadi jelas dilindungi undang-undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi Warga Negara.
"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan awas publik akan menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum," pungkas Anggota Komisi I DPR.
Diketahui, selama 2-3 bulan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memang telah gencar mensosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan nomor NIK dan nomor KK konsumen. Hal itu diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
(kri)