Wali Kota Batu Gugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disandangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin 6 November 2017 mendatang. "Hakim Iim Nurohim sudah ditunjuk (untuk-red) pimpin sidang," kata Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2017).
Eddy merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. Gugatan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan nomor resgistrasi 124/Pie.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Selain Eddy, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.
Sebagai tersangka penerima suap, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Batu Tersangka Kasus Suap )
Sementara itu, sebagai pihak penyuap, Filipus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin 6 November 2017 mendatang. "Hakim Iim Nurohim sudah ditunjuk (untuk-red) pimpin sidang," kata Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2017).
Eddy merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. Gugatan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan nomor resgistrasi 124/Pie.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Selain Eddy, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.
Sebagai tersangka penerima suap, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Batu Tersangka Kasus Suap )
Sementara itu, sebagai pihak penyuap, Filipus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)