Verifikasi Faktual Hanya Parpol Baru Dinilai Melanggar Konstitusi
Kamis, 26 Oktober 2017 - 00:05 WIB
Verifikasi Faktual Hanya Parpol Baru Dinilai Melanggar Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Penetapan verifikasi faktual yang hanya diwajibkan bagi partai politik (parpol) baru, dinilai pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago melanggar konstitusi.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu menyebutkan aturan yang ada pada UU Pemilu idealnya diberlakukan sama kepada seluruh parpol.
"Verifikasi faktual seharusnya diikuti oleh seluruh parpol, jika tidak maka bisa disebut melanggar kesamaan dalam kedudukan hukum dan politik karena memang harus setara dan sejajar," ujar Pangi saat dihubungi, Rabu (25/10/2017).
Dia mengatakan, bila ada perbedaan perlakuan sama dengan melanggar konstitusi, padahal idealnya UU Pemilu memuat aturan yang diberlakukan sama kepada seluruh parpol.
Pangi menuturkan, latar belakang efektivitas dan efisiensi atas penetapan verifikasi faktual hanya untuk parpol baru dirasa janggal.
"Di dalam Undang-Undang Pemilu terbaru ada aturan yang diskriminasi, inkonstitusional, dan terkesan memaksakan kehendak atas aturan itu," timpal Pangi.
Menurut Pangi, verifikasi faktual adalah merata untuk parpol lama dan parpol baru karena seluruh warga negara memiliki hak yang sama.
"Jika kita pelajari, pembeda penerapan ini kan sebelumnya tidak ada, hanya akhir-akhir ini kemudian muncul di teks rancangan UU Pemilu yang kemudian sudah disahkan, itu kan tiba-tiba," kata Pangi.
Founder Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) tersebut mengatakan, UU Pemilu sebagai bentuk dari ketakutan parpol lama terhadap partai baru.
"Parpol lama seperti merasa tersaingi, atau bisa disebut menjadi faktor yang mengurangi suara mereka , makanya ya dipersulit," ujarnya.
Alasan efesiensi lanjutnya, hanya merupakan asumsi. Seharusnya seluruh parpol wajib untuk melakukan verifikasi faktual, tanpa terkecuali.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu menyebutkan aturan yang ada pada UU Pemilu idealnya diberlakukan sama kepada seluruh parpol.
"Verifikasi faktual seharusnya diikuti oleh seluruh parpol, jika tidak maka bisa disebut melanggar kesamaan dalam kedudukan hukum dan politik karena memang harus setara dan sejajar," ujar Pangi saat dihubungi, Rabu (25/10/2017).
Dia mengatakan, bila ada perbedaan perlakuan sama dengan melanggar konstitusi, padahal idealnya UU Pemilu memuat aturan yang diberlakukan sama kepada seluruh parpol.
Pangi menuturkan, latar belakang efektivitas dan efisiensi atas penetapan verifikasi faktual hanya untuk parpol baru dirasa janggal.
"Di dalam Undang-Undang Pemilu terbaru ada aturan yang diskriminasi, inkonstitusional, dan terkesan memaksakan kehendak atas aturan itu," timpal Pangi.
Menurut Pangi, verifikasi faktual adalah merata untuk parpol lama dan parpol baru karena seluruh warga negara memiliki hak yang sama.
"Jika kita pelajari, pembeda penerapan ini kan sebelumnya tidak ada, hanya akhir-akhir ini kemudian muncul di teks rancangan UU Pemilu yang kemudian sudah disahkan, itu kan tiba-tiba," kata Pangi.
Founder Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) tersebut mengatakan, UU Pemilu sebagai bentuk dari ketakutan parpol lama terhadap partai baru.
"Parpol lama seperti merasa tersaingi, atau bisa disebut menjadi faktor yang mengurangi suara mereka , makanya ya dipersulit," ujarnya.
Alasan efesiensi lanjutnya, hanya merupakan asumsi. Seharusnya seluruh parpol wajib untuk melakukan verifikasi faktual, tanpa terkecuali.
(maf)