Soal Status Fahd A Rafiq, Golkar Serahkan ke Pengurus AMPG
A
A
A
JAKARTA - Nama Fahd El Fouz A Rafiq, terpidana kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012 dan pengadaan komputer Madrasah Tsanawiyah, masih tercantum sebagai salah satu pengurus Partai Golkar.
Hal itu diketahui dari lembaran absensi rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hari ini. Dari lembaran absensi rapat pleno itu, Ketua bidang Pemuda dan Olahraga DPP Golkar tertulis izin, bukan tanda tangan seperti pengurus lainnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengakuinya. Hingga kini, pihaknya masih menunggu sikap Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mengenai nasib Fahd Arafiq di kepengurusan partainya. Sebab, Fahd Arafiq juga menjabat sebagai Ketua Umum AMPG.
"Tentu kita nanti akan melihat bagaimana dari PP AMPG sendiri. Bagaimana AMPG nanti itu kan menjadi Ketua bidang Pemuda dan Olahraga. Tentu tentu kita menunggu AMPG," kata Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/10/2017).
Diketahui, Fahd Arafiq telah divonis empat tahun penjara dan denda 200 juta atas kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan komputer Madrasah Tsanawiyah pada Kamis 28 September 2017 lalu.
Hal itu diketahui dari lembaran absensi rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hari ini. Dari lembaran absensi rapat pleno itu, Ketua bidang Pemuda dan Olahraga DPP Golkar tertulis izin, bukan tanda tangan seperti pengurus lainnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengakuinya. Hingga kini, pihaknya masih menunggu sikap Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mengenai nasib Fahd Arafiq di kepengurusan partainya. Sebab, Fahd Arafiq juga menjabat sebagai Ketua Umum AMPG.
"Tentu kita nanti akan melihat bagaimana dari PP AMPG sendiri. Bagaimana AMPG nanti itu kan menjadi Ketua bidang Pemuda dan Olahraga. Tentu tentu kita menunggu AMPG," kata Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/10/2017).
Diketahui, Fahd Arafiq telah divonis empat tahun penjara dan denda 200 juta atas kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan komputer Madrasah Tsanawiyah pada Kamis 28 September 2017 lalu.
(maf)