Ikut Pilkada, Menteri Tak Harus Mundur

Kamis, 05 Oktober 2017 - 05:50 WIB
Ikut Pilkada, Menteri...
Ikut Pilkada, Menteri Tak Harus Mundur
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak mengatur kewajiban mundur bagi menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

"Kalau pejabat negara mau kampanye, harus cuti. Kalau mundur tidaknya, itu sudah ditentukan siapa yang harus mundur dan yang tidak perlu mundur," ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.

Aturan tentang kewajiban mundur diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri antara lain DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.

"Jadi kandidat yang diatur petahananya. Bagaimana kalau bukan petahana? Tidak diatur," ujar Arief.

Arief menambahkan KPU akan bersikap seperti yang diperintahkan undang-undang. Termasuk dalam menyikapi seandainya ada pejabat negara atau menteri yang ikut dalam Pilkada 2018 mendatang.

"Pokoknya prinsipnya apa yang diatur dalam UU maka itu yang harus diterapkan oleh KPU. Apa yang tidak diatur dalam UU, KPU tidak bisa larang, itu saja," ucap Arief.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved