Ikut Pilkada, Menteri Tak Harus Mundur

Kamis, 05 Oktober 2017 - 05:50 WIB
Ikut Pilkada, Menteri...
Ikut Pilkada, Menteri Tak Harus Mundur
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak mengatur kewajiban mundur bagi menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

"Kalau pejabat negara mau kampanye, harus cuti. Kalau mundur tidaknya, itu sudah ditentukan siapa yang harus mundur dan yang tidak perlu mundur," ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.

Aturan tentang kewajiban mundur diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri antara lain DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.

"Jadi kandidat yang diatur petahananya. Bagaimana kalau bukan petahana? Tidak diatur," ujar Arief.

Arief menambahkan KPU akan bersikap seperti yang diperintahkan undang-undang. Termasuk dalam menyikapi seandainya ada pejabat negara atau menteri yang ikut dalam Pilkada 2018 mendatang.

"Pokoknya prinsipnya apa yang diatur dalam UU maka itu yang harus diterapkan oleh KPU. Apa yang tidak diatur dalam UU, KPU tidak bisa larang, itu saja," ucap Arief.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved