Ikut Pilkada, Menteri Tak Harus Mundur
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak mengatur kewajiban mundur bagi menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Kalau pejabat negara mau kampanye, harus cuti. Kalau mundur tidaknya, itu sudah ditentukan siapa yang harus mundur dan yang tidak perlu mundur," ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Aturan tentang kewajiban mundur diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri antara lain DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.
"Jadi kandidat yang diatur petahananya. Bagaimana kalau bukan petahana? Tidak diatur," ujar Arief.
Arief menambahkan KPU akan bersikap seperti yang diperintahkan undang-undang. Termasuk dalam menyikapi seandainya ada pejabat negara atau menteri yang ikut dalam Pilkada 2018 mendatang.
"Pokoknya prinsipnya apa yang diatur dalam UU maka itu yang harus diterapkan oleh KPU. Apa yang tidak diatur dalam UU, KPU tidak bisa larang, itu saja," ucap Arief.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak mengatur kewajiban mundur bagi menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Kalau pejabat negara mau kampanye, harus cuti. Kalau mundur tidaknya, itu sudah ditentukan siapa yang harus mundur dan yang tidak perlu mundur," ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Aturan tentang kewajiban mundur diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri antara lain DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.
"Jadi kandidat yang diatur petahananya. Bagaimana kalau bukan petahana? Tidak diatur," ujar Arief.
Arief menambahkan KPU akan bersikap seperti yang diperintahkan undang-undang. Termasuk dalam menyikapi seandainya ada pejabat negara atau menteri yang ikut dalam Pilkada 2018 mendatang.
"Pokoknya prinsipnya apa yang diatur dalam UU maka itu yang harus diterapkan oleh KPU. Apa yang tidak diatur dalam UU, KPU tidak bisa larang, itu saja," ucap Arief.
(dam)