Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita 4 Mobil Mewah Bupati Cantik Kukar
Kamis, 28 September 2017 - 19:36 WIB
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita 4 Mobil Mewah Bupati Cantik Kukar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil yang diduga milik Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur Rita Widyasari. Keempat kendaraan roda empat itu, yaitu Hummer tipe H3, Toyota Veltfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.
"Keempat mobil itu disita saat tim melakukan penggeledahan di sejumlah titik lokasi, "ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/9/2017).
Keempat mobil mewah itu diduga dibeli Rita dari hasil penerimaan suap perizinan perkebunan sawit dan sejumlah proyek pengadaan. Terungkap, Rita menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun.
Suap untuk memuluskan izin inti dan plasma lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, PT SGP. Selama Juli-Agustus 2010 Rita
dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khoirudin juga menerima suap senilai USD 775 atau setara Rp 6,975 miliar.
Terkait empat unit mobil yang disita, Basaria mengatakan, tim KPK masih melakukan penyelidikan. Diduga Rita sengaja menyamarkan kepemilikan mobil dengan modus mengatasnamakan pihak lain. Selain suap diduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang. "Saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan kepada pihak lain itu, "terang Basaria.
Dalam penggeledahan selama dua hari (26-27 September 2017), tim KPK juga mengamankan sejumlah alat bukti dokumen. Dokumen itu berisi catatan transaksi keuangan yang diduga terkait suap.
Dokumen lain yang turut disita berisi perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan sejumlah proyek di Kukar. Penggeledahan berlangsung di Komplek perkantoran Kabupaten Kukar dan beberapa kantor dinas. Di antaranya, dinas pertanahan, dinas lingkungan hidup, dinas PU dan dinas pendidikan.
Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Bupati Kukar Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khoirudin.
"Keempat mobil itu disita saat tim melakukan penggeledahan di sejumlah titik lokasi, "ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/9/2017).
Keempat mobil mewah itu diduga dibeli Rita dari hasil penerimaan suap perizinan perkebunan sawit dan sejumlah proyek pengadaan. Terungkap, Rita menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun.
Suap untuk memuluskan izin inti dan plasma lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, PT SGP. Selama Juli-Agustus 2010 Rita
dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khoirudin juga menerima suap senilai USD 775 atau setara Rp 6,975 miliar.
Terkait empat unit mobil yang disita, Basaria mengatakan, tim KPK masih melakukan penyelidikan. Diduga Rita sengaja menyamarkan kepemilikan mobil dengan modus mengatasnamakan pihak lain. Selain suap diduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang. "Saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan kepada pihak lain itu, "terang Basaria.
Dalam penggeledahan selama dua hari (26-27 September 2017), tim KPK juga mengamankan sejumlah alat bukti dokumen. Dokumen itu berisi catatan transaksi keuangan yang diduga terkait suap.
Dokumen lain yang turut disita berisi perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan sejumlah proyek di Kukar. Penggeledahan berlangsung di Komplek perkantoran Kabupaten Kukar dan beberapa kantor dinas. Di antaranya, dinas pertanahan, dinas lingkungan hidup, dinas PU dan dinas pendidikan.
Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Bupati Kukar Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khoirudin.
(pur)