Terjaring OTT, KPK Amankan Kepala Daerah dan Pejabat Dinas di Banten
![Terjaring OTT, KPK Amankan...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2017/09/23/13/1242216/terjaring-ott-kpk-amankan-kepala-daerah-dan-pejabat-dinas-di-banten-9UN-thumb.jpg)
Terjaring OTT, KPK Amankan Kepala Daerah dan Pejabat Dinas di Banten
A
A
A
BANTEN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan Jumat malam (22/9/2017) di wilayah Provinsi Banten. KPK mengamankan sedikitnya 10 orang yang terdiri dari unsur kepala daerah, pejabat dinas dan swasta.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta. "Diindikasikan ada transaksi terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu Kabupaten/Kota di Banten, "ujar Febri dalam pesan WhatsAppnya Sabtu (23/9/2017).
Febri belum bersedia menyebut daerah dan nama-nama pejabat yang terkena OTT KPK. Dari informasi yang dihimpun, OTT KPK Jumat malam (22/9) berlangsung di wilayah Kota Cilegon. Sebuah kota industri yang berada di tepi selat Sunda, ujung barat laut Jawa.
Saat ini, kesepuluh orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK Jakarta. Sesuai ketentuan yuridis, dalam waktu 1X24 jam penyidik akan memutuskan status mereka. Apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya saksi.
"Dalam waktu maksimal 24 jam kami sampaikan hasil OTT ini melalui konferensi pers hari ini di KPK, "jelas Febri.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta. "Diindikasikan ada transaksi terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu Kabupaten/Kota di Banten, "ujar Febri dalam pesan WhatsAppnya Sabtu (23/9/2017).
Febri belum bersedia menyebut daerah dan nama-nama pejabat yang terkena OTT KPK. Dari informasi yang dihimpun, OTT KPK Jumat malam (22/9) berlangsung di wilayah Kota Cilegon. Sebuah kota industri yang berada di tepi selat Sunda, ujung barat laut Jawa.
Saat ini, kesepuluh orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK Jakarta. Sesuai ketentuan yuridis, dalam waktu 1X24 jam penyidik akan memutuskan status mereka. Apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya saksi.
"Dalam waktu maksimal 24 jam kami sampaikan hasil OTT ini melalui konferensi pers hari ini di KPK, "jelas Febri.
(pur)